MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suasana heboh dan hiruk pikuk terjadi saat tawuran antar geng terjadi di depan Pabrik Paving dan Batako, Dusun Seloboro, Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Minggu (19/1/2025) pukul 03.40 WIB.
Aksi tersebut berlangsung dengan sangat menegangkan, karena kebanyakan dari mereka bersenjata tajam, seperti celurit. Akibat kejadian tersebut, empat orang pun berjatuhan dan mengalami luka parah, sehingga harus menajalani perawatan di rumah sakit.
Tim Resmob Polresta Magelang pun bertindak sigap, dan berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antar geng tersebut. Keempat tersangka adalah DF (17) dan AR (17), keduanya berasal dari Kecamatan Ngluwar; EK (21), warga Kecamatan Salam; serta RA (20), warga Kecamatan Tempel, Sleman.
Para pelaku tersebut diketahui membawa senjata tajam berupa celurit berbagai ukuran untuk melancarkan aksi tawuran.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan, tawuran itu berawal dari saling tantang melalui media sosial Instagram. Para pelaku, yang tergabung dalam geng berinisial G, berjumlah 15 orang, terlibat bentrokan dengan gabungan empat geng remaja lain yang membawa sekitar 30 orang.
“Tawuran berlangsung singkat, hanya sekitar lima menit. Mereka saling serang menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya membubarkan diri,” ungkap Herbin saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Senin (20/1/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa empat buah celurit dengan berbagai warna silver, biru, dan kuning.
Berkat laporan saksi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kecamatan Salam, Minggu malam (19/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keempat tersangka kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi anggota geng lainnya termasuk admin media sosial Instagram yang menyulut tawuran.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, menjelaskan bahwa empat geng yang bergabung dalam tawuran tersebut sebenarnya tidak saling mengenal satu sama lain. Peran utama dalam pengorganisasian aksi itu justru dilakukan oleh admin media sosial
Admin tersebut mengkoordinasikan rencana melalui ketua geng masing-masing, yang kemudian menyampaikan informasi kepada anggotanya.
Informasi tersebut meliputi undangan untuk “have fun” menggunakan senjata tajam, jumlah peserta yang diperlukan, dan lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Jadi yang memang sangat berperan itu admin dari medsosnya. Jadi adminnya itu menyampaikan kepada ketuanya lalu ketua menyampaikan anggotanya bahwa akan ada undangan (tawuran), bahasa mereka itu have fun,” jelasnya.
Atas terjadinya peristiwa itu, Kapolresta Magelang juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
“Pengawasan dari keluarga sangat penting agar anak-anak tidak terlibat dalam tindakan kriminal seperti ini,” tambahnya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.