Beranda Daerah Sukoharjo 2 Bulan Laporan Tak Ada Perkembangan, Korban Penganiayaan Perguruan Silat di Sukoharjo...

2 Bulan Laporan Tak Ada Perkembangan, Korban Penganiayaan Perguruan Silat di Sukoharjo Desak Polisi Tangkap Pelaku

Dua korban penganiayaan sekelompok pemuda dari perguruan silat di Sukoharjo mendesak Polres Sukoharjo untuk segera menangkap pelaku. Pasalnya, hampir dua bulan setelah laporan masuk, terduga pelaku masih bebas sampai saat ini. Istimewa

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua korban penganiayaan sekelompok pemuda dari perguruan silat di Sukoharjo mendesak Polres Sukoharjo untuk segera menangkap pelaku. Pasalnya, hampir dua bulan setelah laporan masuk, terduga pelaku masih bebas sampai saat ini.

Dua korban tersebut yakni A (18) dan D (15), warga Sukoharjo. Keduanya mendapatkan tindakan penganiayaan pada 15 Desember 2024 lalu di wilayah Mojolaban.

Kuasa Hukum korban, Bilmar Ndaru mengatakan, kedua korban sebelumnya merupakan anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) dan telah resmi keluar dari perguruan silat tersebut dengan menyerahkan piagam dan dokumen lainnya.

Setelah keluar dari IKSPI, keduanya mengikuti latihan PSHT di wilayah Kecamatan Grogol. Namun, saat latihan berlangsung, mereka dijemput oleh beberapa orang dan dibawa ke rumah salah satu ketua cabang IKSPI di wilayah Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Di rumah tersebut, A dan D dianiaya beberapa oknum IKSPI.

“Sudah ada tiga orang yang sudah teridentifikasi terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Menurut keterangan korban A, kepalanya dipukul pakai paving sampai bocor, hingga diinjak-injak,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Usai dianiaya, korban langsung membuat laporan ke Polres Sukoharjo. Oleh penyidik, kedua korban diarahkan untuk melakukan visum.

“Pada tanggal 16 Januari aduan sudah naik ke LP, namun sampai sekarang terduga pelaku masih belum ditangkap, padahal tiga orang sudah teridentifikasi siapa saja pelakunya,” ungkap Bilmar.

Terkait itu, pihaknya meminta agar kepolisian segera menangani kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pelaku kekerasan. Ia menambahkan, sampai saat ini kedua korban masih mengalami trauma atas tindakan yang dialaminya.

Di sisi lain, salah satu korban A mengaku sempat ditawari untuk berdamai dari pihak pelaku. Namun ia memilih untuk meneruskan kasus tersebut di jalur hukum.

“Setelah kejadian sempat ada yang ngajak damai, orangtuanya, tapi saya tetap untuk lanjut prosesnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengungkapkan kasus penganiayaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman. Prihatsari