TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Arsin, belakangan makin disorot media, terutama sejak kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten mencuat ke permukaan.
Bahkan, kekayaan Kades Kohod itu pun mulai disorot setelah ramai kasus pagar laut di Tangerang. Lihat saja, garasi rumahnya yang terbilang cukup luas, berukuran 6×6 meter persegi.
Sebuah mobil sedan Honda Civic yang harga barunya mulai Rp 600 jutaan pun terparkir dengan anggun di sana.
Arsin, yang juga terlibat dalam perdebatan sengit dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid terkait sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang, kini semakin menjadi sorotan.
Usai perdebatan itu, sosok Kepala Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, seolah menghilang dari publik. Arsin tidak merespons saat dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi pernyataan yang ia sampaikan terkait kawasan pagar laut yang dulunya merupakan daratan.
Menurut warga setempat, Arsin juga jarang terlihat di lapangan atau di kantor desa.
Rumah Arsin terletak di Jalan Kalibaru, Desa Kohod, sekitar satu kilometer dari kantor Desa Kohod. Rumah tersebut terletak di pinggir jalan, namun berada lebih rendah dari permukaan jalan utama, dengan akses masuk yang terpisah.
Bangunan rumah Arsin yang cukup mencolok dengan ukuran lebih besar dan berlantai dua, membuatnya berbeda dari rumah-rumah sekitar. Halaman rumahnya dilengkapi dengan kanopi yang juga menutupi gang umum di sepanjang jalan tersebut.
Garasi rumah Arsin terletak di samping bangunan utama dengan luas sekitar 6×6 meter persegi. Di garasi ini terparkir sebuah mobil Honda Civic Vtec berwarna putih dengan nomor polisi B 412 SIN, yang plat nomornya terdiri dari tiga angka dan tiga huruf yang membentuk nama “ARSIN”.
Selain itu, terdapat kendaraan dinas pelat merah merek Xenia berwarna silver dengan nomor polisi B 1056 JON, serta empat sepeda motor yang diparkir di garasi.
Garasi rumah Arsin juga berfungsi sebagai teras, dilengkapi kursi dan meja kayu berukuran besar. Di teras tersebut, ada dua akuarium kosong berukuran sekitar satu meter dan bingkai foto-foto koleksi Arsin, termasuk foto dirinya dengan seragam kepala desa dan foto sepasang pengantin, yang diduga merupakan foto pernikahan anak Arsin.
Ketika tim mendatangi rumah tersebut, ada dua pria yang sedang bermain catur di teras rumah. Mereka mengaku tidak tahu keberadaan Arsin.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menelaah laporan dari MAKI terkait dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Tangerang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Siregar, mengatakan pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut.
“Laporan sedang diregistrasi, kami akan pelajari dan telaah apa esensi dari laporan ini,” kata Hari kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Kamis (30/1/2025).
Pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut dipasang sepanjang 30,16 km, menghubungkan pesisir Desa Tanjung Pasir di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Banten, hingga pesisir Desa Kronjo di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pagar-pagar tersebut sedang dibongkar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut (AL), namun ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah diterbitkan pada tahun 2023 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang dengan SHGB, yang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat pula 17 bidang dengan SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Namun, menurut Nusron, sejumlah sertifikat yang terbit di luar garis pantai ini tidak sah karena bertentangan dengan aturan yang ada. Penerbitan sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan material, karena tanah yang berada di luar garis pantai seharusnya tidak dapat disertifikasi dan tidak boleh menjadi properti pribadi.