
GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepandai-pandainya menyembunyikan kejahatan, pada akhirnya tetap akan terungkap. Begitu pula yang dialami dua pria di Gunungkidul ini. Mereka mencoba memutar akal dengan menggunakan uang palsu untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari. Namun, akal licik itu justru menjadi petunjuk yang membawa mereka ke balik jeruji besi.
Polsek Tanjungsari berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DPU (31), warga Bendungan, Kapanewon Karangmojo, dan DFR (30), warga Kepek, Kapanewon Wonosari. Keduanya ditangkap atas dugaan kasus penggunaan uang palsu setelah aksi mereka mencurigakan warga.
Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyana mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan transaksi keduanya di sebuah warung. “Awalnya, kedua pelaku membeli rokok dan bensin eceran menggunakan mobil Yaris warna merah pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB,” jelas Agus.
Pemilik warung yang menerima uang dari kedua pelaku langsung merasa ada yang janggal. Uang tersebut terlihat berbeda dari uang pada umumnya. Merasa curiga, pemilik warung segera melapor ke Polsek Tanjungsari dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku dan kendaraannya.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan patroli di sekitar lokasi. Secara kebetulan, tak jauh dari tempat kejadian, terjadi kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil dengan ciri-ciri yang sama.
“Petugas kami segera mendatangi lokasi dan menemukan mobil yang mirip dengan ciri-ciri yang disebutkan. Setelah memeriksa dan menggeledah, kami menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 22 lembar,” lanjut Agus.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 14 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak delapan lembar. Total uang palsu yang diamankan sebesar Rp 1,8 juta.
“Kedua pelaku dan barang bukti langsung kami amankan di Polsek Tanjungsari untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, kami masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.
Tidak ada kejahatan yang benar-benar sempurna. Sepandai-pandainya menutup jejak, kejahatan tetap akan terungkap. Seperti yang dialami kedua pelaku ini, jejak yang ditinggalkan justru membawa mereka ke balik jeruji besi.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















