Beranda Daerah Wonogiri Cara Mengetahui Harta Kekayaan Pejabat ASN TNI Polri, Yuk Awasi Bersama

Cara Mengetahui Harta Kekayaan Pejabat ASN TNI Polri, Yuk Awasi Bersama

Pejabat
Ilustrasi. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan ini dilakukan saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, hingga pensiun.

Berdasarkan laman alcc.kpk.go.id, setiap tahun pejabat wajib mengisi LHKPN. Masyarakat pun bisa mengakses laporan ini dan melaporkan jika ditemukan kejanggalan. Langkah ini merupakan bagian dari pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta publik.

Cara Mengecek LHKPN Pejabat
– Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan pilih menu e-Announcement.
– Masukkan nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk melihat data LHKPN.
– Total harta kekayaan pejabat akan ditampilkan, lengkap dengan rincian yang bisa diunduh.
– Publik dapat membandingkan harta pejabat dengan tahun-tahun sebelumnya melalui tombol khusus di situs tersebut.
– Jika ada ketidaksesuaian, masyarakat bisa melaporkan kejanggalan melalui tombol lapor dengan menyertakan bukti pendukung.
– Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.

Baca Juga :  11 Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025, Ini Daftarnya

Sanksi Jika Tidak Melaporkan LHKPN

Bagi PNS yang tidak melaporkan LHKPN, ada sanksi yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, antara lain:

– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6–12 bulan.
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
– Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
– Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

LHKAN: Kewajiban Baru bagi Aparatur Negara

Mulai 2025, seluruh aparatur negara wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Jika tidak termasuk wajib LHKPN, pegawai tetap harus melaporkan harta kekayaannya melalui SPT Pajak Tahunan.

Pelaporan ini wajib bagi:
✔ Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK)
✔ Anggota TNI & Polri

Baca Juga :  Harga Jagung Naik Jadi Rp5.500/Kg, Petani Diuntungkan?

Setiap instansi akan diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan kepatuhan pegawai dalam menyampaikan laporan harta kekayaan.

Dengan adanya keterbukaan ini, masyarakat diharapkan semakin aktif dalam mengawasi pejabat agar tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Mari awasi bersama! Aris Arianto