Beranda Nasional Jogja Delapan Tempat Karaoke di Kulonprogo Ditindak Karena Belum Kantongi Izin

Delapan Tempat Karaoke di Kulonprogo Ditindak Karena Belum Kantongi Izin

Penindakan terhadap salah satu tempat karaoke di Kapanewon Wates oleh Satpol-PP Kulon Progo, belum lama ini. Penindakan dilakukan lantaran tempat karaoke tersebut belum mengantongi izin / tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Sebanyak delapan tempat karaoke di Kabupaten Kulonprogo diketahui belum mengantongi izin usaha. Karena itulah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kulonprogo melakukan penindakan terhadap mereka.

Tempat-tempat karaoke yang belum mengantongi izin tersebut tersebar di sejumlah kecamatan (kapanewon) di Gunungkidul.

Kepala Bidang Penertiban dan Ketenteraman Umum, Satpol-PP Kulon Progo, Alif Romdhoni menyampaikan ada delapan  tempat karaoke yang mendapat penindakan dari jajarannya.

“Delapan tempat karaoke ini tersebar di Kapanewon Wates, Temon, dan Pengasih,” kata Alif pada Jumat (14/02/2025).

Adapun penindakan yang dilakukan masih bersifat humanis, belum mengarah ke  yustisi atau penegakan hukum.

Sebab untuk langkah penertiban dan penutupannya masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo.

Selain belum melengkapi dokumen perizinan, Alif mengungkapkan ada satu tempat karaoke yang menjadi polemik warga setempat. Lokasinya berada di Kapanewon Wates.

Baca Juga :  3 Jenis Bakteri Keroyok Makanan Hajatan, Ini yang Jadi Biang Kerok Keracunan Massal di Sleman!

“Alasannya tempat karaoke tersebut berdekatan dengan tempat ibadah, sehingga dinilai mengganggu,” ungkapnya.

Permasalahan juga timbul karena di tempat karaoke tersebut sebelumnya pernah terjadi penemuan orang meninggal dunia, karena mengonsumsi minuman keras (miras) terlalu banyak.

Satpol-PP Kulonprogo pun mendorong agar seluruh tempat karaoke yang terdata tersebut segera melengkapi perizinannya.

Prosesnya dilakukan lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo.

“Mengurus izin saat ini juga lebih mudah karena bisa secara online, sehingga bukan menjadi alasan untuk tidak mengurus izinnya,” jelas Alif.

Pihaknya pun akan meningkatkan patroli terhadap tempat hiburan sejenis. Apalagi saat ini sudah mendekati Ramadan, di mana para pemilik tempat karaoke diminta untuk menghormati masa puasa Ramadan.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kulonprogo, Heriyanto mengungkapkan bahwa kebanyakan tempat karaoke di Kulonprogo memang belum mengantongi izin.

Baca Juga :  Jamin Kepastian Hukum, Sri Sultan HB X Serahkan 222 Serat Palilah pada Pengguna Tanah Kasultanan di Tunggularum Sleman

Pemantauan pun terus dilakukan terhadap tempat-tempat hiburan tersebut.

“Kami berharap agar para pemilik tempat karaoke tersebut mengurus izinnya agar memiliki legalitas,” kata Heriyanto.

www.tribunnews.com