TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua predator anak di bawah umur di Kota Tegal ini akhirnya harus merasakan dinginnya lantai tahanan dan kuatnya jeruji besi membelenggu mereka.
Keduanya diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota. Keduanya tak berkuti setelah berhasil dibekuk. Pelaku pertama berinisial AF, dengan korbannya berinisial P.
Sedangkan kasus kedua pelaku berinisial SN dengan korban berinisial BP. Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi mengatakan, kedua pelaku pencabulan ini semua sudah berusia dewasa.
Keduanya berada dalam kasus yang berbeda.
“Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Untuk pekerjaan pelaku, keduanya sama-sama pedagang,” katanya dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Tegal Kota, Jumat (21/2/2025).
AKP Eko mengatakan, untuk korban keduanya masih di bawah umur, berusia sekira 14 tahun dan 16 tahun. Salah satu pelaku yang berinisial SN melakukan aksinya di sebuah kos di Kota Tegal.
Modusnya dengan mengajak untuk membeli jajan.
“Saudara SN menngajak korban untuk membeli jajan, kemudian diajak ke kos dengan alibi mengobrol. Tetapi justru terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Kedua pelaku pencabulan tersebut dijerat Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana pemerkosaan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. #tribunnews
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














