Beranda Umum Nasional Dugaan Korupsi Minyak: Kejagung Sita Uang Rp 833 Juta dan 1.500 Dolar...

Dugaan Korupsi Minyak: Kejagung Sita Uang Rp 833 Juta dan 1.500 Dolar AS Serta Dokumen dari Rumah Raja Minyak, Riza Chalid

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 833 juta dan 1.500 dollar AS saat menggeledah kediaman pengusaha raja minyak, Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025) kemarin | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menggeledah kediaman pengusaha raja minyak, Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025), Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai senilai Rp 833 juta dan 1.500 dolar AS.

Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejagung juga menemukan barang bukti lainnya berupa puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk diketahui, penggeledahan itu merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang salah satunya menjerat anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 34 ordner berisi dokumen yang kini sedang diteliti. Di dalam ordner tersebut terdapat 89 bundel dokumen. Selain itu, ditemukan juga uang tunai senilai Rp 833 juta, 1.500 dolar AS, serta dua unit CPU.

Baca Juga :  Band Sukatani Ditawari Jadi Duta Polri Setelah Tarik Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Selain menggeledah kediaman Mohammad Riza Chalid, penyidik juga melakukan penggeledahan di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, ditemukan empat kardus berisi surat-surat yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang disidik.

Harli menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan adanya lokasi-lokasi lain yang akan digeledah jika penyidik membutuhkan bukti tambahan dalam proses penyidikan.

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Mohammad Riza Chalid, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.  

Baca Juga :  AHY Terpilih Lagi, Politik Trah Masih Dominasi Partai di Indonesia

www.tribunnews.com