Beranda Nasional Jogja Edarkan Ribuan Obat Berbahaya, Kru Bus Pariwisata di Jogja Diringkus Polisi

Edarkan Ribuan Obat Berbahaya, Kru Bus Pariwisata di Jogja Diringkus Polisi

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, saat diwawancara awak media, Senin (24/2/2025) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang kru bus pariwisata di Yogyakarta, FDH (31), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan 17.000 butir pil warna putih bersimbol Y. Barang terlarang itu dikenal sebagai Obaya (obat berbahaya) yang peredarannya dilarang keras oleh undang-undang kesehatan.

 

Penangkapan FDH dilakukan pada 27 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya di wilayah Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 17.000 butir pil warna putih bersimbol Y, uang tunai Rp 1 juta, serta dua ponsel berwarna hitam.

 

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya penyalahgunaan Obaya jenis pil yarindo. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap FDH di rumahnya.

 

“Dia pemandu wisata (kernet) bus pariwisata. Kami amankan di kediamannya di Sleman,” jelas AKP Ardiansyah kepada awak media, Senin (24/2/2025).

Baca Juga :  Baru Berusia 2 Tahun, Kepala Bocah di Sleman Ini Terjepit Pagar Rumah!

 

Ardiansyah mengungkapkan bahwa FDH mendapatkan Obaya melalui transaksi online di akun Instagram dan barang haram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Pil-pil itu kemudian dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada orang lain.

 

“Kami geledah tempat tinggalnya, dan menemukan barang bukti 17.000 butir pil warna putih bersimbol Y, serta uang tunai Rp 1 juta dan dua hp warna hitam,” ujarnya.

 

FDH mengaku menggunakan Obaya untuk menjaga stamina saat bekerja sebagai kru bus pariwisata yang melayani rute Jogja-Solo-Klaten. “Saya pakai pas kerja. Jadi kernet bus pariwisata Jogja-Solo-Klaten. Kalau kerja gak sambil jualan,” akunya.

 

Meski demikian, alasan tersebut tidak bisa membebaskan FDH dari ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Hujan Deras dan Angin Kencang di Gunungkidul Rusakkan Rumah hingga Atap Pom Bensin

 

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran Obaya yang sangat berbahaya dan merusak kesehatan penggunanya. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.   

www.tribunnews.com