YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 20 sepeda motor menjadi sasaran aksi pencurian sindikat curanmor yang beroperasi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap jaringan ini dan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombespol Aditya Surya Dharma, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Yogyakarta pada 10 Januari dan 6 Februari 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka utama, HP (34), yang merupakan warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Tersangka ini akhirnya diringkus di sebuah hotel di Jalan Walter Monginsidi, Surakarta, pada Kamis (30/1/2025), pukul 22.30 WIB.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 20 lokasi berbeda, lima di antaranya berada di wilayah Kota Yogyakarta, sedangkan sisanya tersebar di berbagai daerah lain di Yogyakarta,” ujar Aditya dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).
Dalam menjalankan aksinya, HP tidak bekerja sendiri. Polisi mengungkap adanya jaringan yang terdiri dari beberapa pelaku dengan peran berbeda. Selain HP yang bertindak sebagai eksekutor pencurian, ada AD (27), warga Grobogan, Jawa Tengah, yang berperan sebagai penadah, serta DA (33) yang turut membantu dalam penjualan motor curian. Sementara itu, KU (41), warga Grobogan, bertugas memalsukan dokumen kendaraan agar tampak legal sebelum dijual ke masyarakat.
HP menggunakan berbagai alat khusus untuk mencuri kendaraan, di antaranya kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas, dan kunci ring. Setelah mencuri motor, kendaraan tersebut dijual kepada AD yang kemudian meneruskannya kepada DA. Sebelum dipasarkan, KU memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan cara memesan STNK lama dari seseorang di Bandung, lalu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan curian.
Setiap unit sepeda motor yang telah dipalsukan surat-suratnya dijual dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, AD dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. KU, sebagai pemalsu STNK, dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini. Polisi juga sedang menelusuri lebih lanjut pemasok STNK palsu yang diduga beroperasi dari Bandung.
“Yang di Bandung baru kami kejar,” kata Probo, menegaskan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat ini.