Beranda Umum Ini Usaha Mikro yang Boleh Pakai Gas Melon, Syaratnya Digunakan untuk Memasak...

Ini Usaha Mikro yang Boleh Pakai Gas Melon, Syaratnya Digunakan untuk Memasak dan Punya NIB

Ilustrasi gas LPG 3 Kg atau yang populer disebut gas melon. Dok

JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran. Selain rumah tangga yang sesuai ketentuan, Usaha Mikro tertentu juga boleh menggunakan LPG 3 Kg atau gas melon. Lantas usaha tertentu apa yang diperbolehkan?

Terkait hal itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu.

Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah kewajiban bagi usaha mikro untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) jika ingin mengakses LPG 3 Kg bersubsidi.

Aturan ini berlaku baik bagi usaha mikro yang baru akan mendaftar maupun yang sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat Pertamina.

“Usaha mikro yang diperbolehkan membeli LPG 3 Kg adalah usaha mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak,” bunyi petikan dari Keputusan Menteri ESDM tersebut.

Baca Juga :  Ini Daftar Kelompok yang Dilarang Pakai Gas Melon, Terbaru ASN

Berikut isi petikan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG tertentu tepat sasaran.

Terkait penggunaan LPG 3 Kg untuk Usaha Mikro diatur sebagai berkut:

1. Usaha Mikro yang diperbolehkan membeli LPG 3 Kg adalah usaha mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak.

2. Usaha Mikro yang baru akan mendaftar pada sistem subsidi Tepat Pertamina Wajib menunjukkan Surat Nomor Induk Berusaha (NIB).

3. Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) didapat melalui pendaftara usaha pada website www.oss.go.id

4. Usaha mikro yang sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat Pertamina dapat melakukan perbaikan data dan menunjukkan dokumen NIB pada Pangkalan paling lambat 30 April 2025.

Pemerintah berharap, dengan aturan ini, penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, sehingga subsidi energi yang diberikan oleh negara dapat benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak. Wans