Beranda Umum Kasus Pagar Laut Tangerang Masuk Tahap Penyidikan. Berani Mengendus Lebih Dalam Lagi?

Kasus Pagar Laut Tangerang Masuk Tahap Penyidikan. Berani Mengendus Lebih Dalam Lagi?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Ia mengatakan kasus dugaan pemalsuan surat dalam penerbitan sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang masuk tahap penyidikan | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusutan kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten  mulai menunjukkan progres yang signifikan. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus dinaikkan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Dalam kasus tersebut, penyidik memeriksa lima orang saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan Kementerian ATR/BPN.

“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

Namun begitu, Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang. Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.

“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejak 10 Januari 2025 telah dilakukan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim polri.

Baca Juga :  Hindari Truk Parkir, Pemotor Ini Malah Terpental dan Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang Hingga Tewas

“Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung sampai dengan saat ini kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum akan dilakukan gelar perkara,” ucapnya.

Trunoyudo meminta masyarakat untuk menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Harapan kita nanti menyampaikan setelah apa yang sudah dilakukan pada fase oleh penyelidik,” tuturnya.

Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengaku dirinya belum menemukan adanya dugaan suap dalam penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang, Banten.

“Sepanjang pemeriksaan kita ya, memang belum menemukan itu kalau di internal kita,” kata Nusron seusai rapat di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Namun, Nusron menyebut pihak yang menangani perkara dugaan pidana dalam kasus pagar laut Tangerang kewenangannya berada di aparat penegak hukum (APH).

“Kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH bisa dipolisi, bisa di Kejaksaan,” ujar Nusron.

Nusron menuturkan bahwa saat ini aparat penegak hukum tengah menyelidiki kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan mencari dugaan tindak pidananya.

“Mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana,” ungkapnya.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencopot 6 pejabat ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang.

Baca Juga :  Karyawan Toko Mebel di Ciracas Ini Tewas Bersimbah Darah di Tangan Rekan Kerjanya Sendiri

 

Nusron mengatakan, selain melakukan pencopotan, pihaknya juga memberikan sanksi berat terhadap 2 pegawai BPN.

“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” tuturnya.

Delapan pegawai tersebut di antaranya JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu, SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, WS, Ketua Panitia A, YS, Ketua Panitia A, NS, Panitia A, LMX, Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET, KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Progres pengusutan kasus pagar laut ini memang patut diapresiasi. Namun, apakah  polisi berani mengendus lebih dalam lagi? Kita tunggu saja perkembangannya.

www.tribunnews.com | suhamdani