JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg hingga memicu kehebohan dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia gegara kecapekan antre gas, tak pelak memaksa Presiden Prabowo harus turun tangan.
Pada akhirnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram tetap bisa dijual oleh pengecer.
Sebagaimana diketahui, Menteri Bahlil mengeluarkan kebijakan dengan melarang jual beli eceran untuk LPG 3 kilogram per 1 Februari 2025 lalu.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. “Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Sejak awal Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Menurut Dasco, nantinya para pengecer LPG 3 kilogram harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas bertabung hijau tersebut. Namun, Prabowo ingin agar pengecer tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial.
Selain itu, Dasco menyampaikan Prabowo juga meminta Kementerian ESDM untuk menjaga harga gas LPG 3 kilogram tetap stabil. “Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” ucap Wakil Ketua DPR RI itu.
Sejak awal Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya berencana mengalihkan pengecer LPG 3 kg ke status yang ia sebut sebagai sub-pangkalan. Langkah itu ditempuh sebagai upaya mengontrol peredaran gas melon itu di tengah masyarakat.
“Pengecer, agar bisa mengontrolnya, kita naikkan menjadi sub-pangkalan, persyaratannya tidak susah,” katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senin (3/2/2025).
Opsi mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan menurutnya jadi jalan tengah di antara penolakan sejumlah pihak serta upaya pemerintah untuk menertibkan distribusi. “Supaya ini enak semua. Pengecer bisa dapatkan jalannya, pemerintah dan Pertamina bisa kendalikan LPG 3 kg ini,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja Menteri ESDM di DPR, Senin (3/2/2025).
“Kalau pengecer yang bagus kita kasih izin sementara, kita naikkan statusnya ke sub-pangkalan, tanpa biaya,” ujarnya.