Beranda Daerah Wonogiri Kecelakaan KA Batara Kresna Tabrakan dengan Pikap di Perlintasan Liar, Minggu 23...

Kecelakaan KA Batara Kresna Tabrakan dengan Pikap di Perlintasan Liar, Minggu 23 Februari 2025

Kereta api
Kecelakaan KA Batara Kresna tabrakan dengan pikap. Dok. KAI DAOP 6 Yogyakarta

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah insiden kecelakaan melibatkan Kereta Api (KA) 516 Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri dengan sebuah mobil pikap terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, pukul 10.33 WIB.

Kejadian KA Batara Kresna tabrakan dengan pikap ini berlangsung di perlintasan liar kilometer 7+8/9 petak jalan Solokota-Sukoharjo.

Beruntung, seluruh penumpang KA Batara Kresna dilaporkan selamat tanpa mengalami cedera. Namun, akibat insiden ini, perjalanan kereta sempat terhenti sementara untuk pemeriksaan rangkaian guna memastikan keselamatan operasional sebelum kembali beroperasi.

Setelah proses pemeriksaan dan penanganan, KA 516 Batara Kresna akhirnya diberangkatkan kembali pada pukul 11.36 WIB. PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas keterlambatan yang terjadi akibat insiden ini.

KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini yang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.

Baca Juga :  Syarat Mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Non PNS, Tetap Cair Tak Terpengaruh Efisiensi

Feni Novida Saragih menegaskan bahwa perlintasan sebidang, baik yang resmi maupun liar, merupakan titik rawan kecelakaan. Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juga mengatur bahwa pengendara harus berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar yang menyebabkan gangguan keselamatan perjalanan kereta api dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” tandas Feni Novida Saragih.

Baca Juga :  Razia Hotel dan Kos di Wonogiri, 22 Pasangan Tak Resmi Terjaring Polisi

KAI kembali mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin, berhati-hati, dan hanya melintas di perlintasan resmi guna menghindari risiko kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa serta mengganggu operasional kereta api. Aris Arianto