Beranda Nasional Jogja Keluyuran Tengah Malam Bawa Celurit, Dua Remaja di Sleman Ini Diringkus Polisi

Keluyuran Tengah Malam Bawa Celurit, Dua Remaja di Sleman Ini Diringkus Polisi

Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro, menunjukkan pelaku RF berikut barang buktinya atas perkara membawa senjata tajam tanpa izin di tengah malam. Pelaku AA tidak dihadirkan di Mapolsek Mlati karena masih di bawah umur | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara keluyuran tengah malam sembari menenteng celurit, dua remaja di Sleman ini, AA (17) warga Tirtoadi, Mlati dan RF (18) warga Margoluwih, Seyegan, harus berurusan dengan polisi.
Keduanya ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit pada Minggu (9/2/2025) dini hari di pertigaan Kampung Tegal Cabaan, Sumberadi, Mlati.

Menurut pengakuan keduanya, senjata tajam tersebut dibawa untuk berjaga-jaga jika bertemu lawan di jalan saat keluyuran malam. Namun, alasan itu tidak menyelamatkan mereka dari jeratan hukum.

Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang saksi yang merupakan anggota kepolisian melihat kedua remaja tersebut berboncengan dengan sepeda motor matic dan memarkir kendaraan di halaman rumah. Salah satu dari mereka terlihat menenteng celurit, sehingga saksi segera mengamankan keduanya.

Baca Juga :  Mahasiswa Tertangkap Curi Vapor di Masjid Cokrokusuman Yogyakarta, Ini Sanksinya

“Kebetulan saksi adalah anggota Polri yang sedang berada di lokasi. Setelah melihat pelaku membawa celurit, langsung diambil tindakan pengamanan,” ujar Irwiantoro, Kamis (13/2/2025).

Pada malam kejadian, anggota Polsek Mlati juga sedang melakukan patroli penebalan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Begitu mendapat informasi, mereka langsung merapat ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga setelah terjadi kesalahpahaman dan saling tantang dengan kelompok lain di jalan. Namun, polisi masih mendalami pengakuan ini untuk memastikan kebenarannya.
“Keterangan ini masih kami dalami. Pengakuan pelaku, sajam tersebut belum digunakan untuk melukai,” ungkap Irwiantoro.

Akibat perbuatannya, AA dan RF disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.  

Baca Juga :  Tak Masuk Kerja Dua Hari, Lansia di Bantul Ditemukan Meninggal di Rumah

www.tribunnews.com