Beranda Umum KPK Bakal Dalami Laporan Dugaan Korupsi Proyek PIK 2 yang Libatkan Jokowi...

KPK Bakal Dalami Laporan Dugaan Korupsi Proyek PIK 2 yang Libatkan Jokowi dan Aguan. Beranikah?

Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan M Jasin bersama aktivis anti korupsi lainnya menunjukkan berkas laporan dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek strategis nasional PIK 2 | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menganalisis laporan dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan) dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Dalam hal ini, KPK menyatakan akan melakukan analisis mendalam terhadap laporan yang disampaikan oleh mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Mochamad Jasin.

Proses analisis itu bertujuan untuk mengungkap kebenaran dugaan tindak pidana korupsi yang ada.

Abraham Samad, yang hadir dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, menduga adanya tindakan korupsi dalam proyek PIK 2. Pihaknya juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang yang patut diduga ada praktik suap.

“Kami melaporkan adanya dugaan kuat suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tersebut yang dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” ungkap Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga :  Pengurusan Kasus Pagar Laut Lamban, Susno: Banyak Pengkhianat, Tangkap Saja!

Untuk itu, Abraham Samad meminta KPK untuk tidak ragu memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk Aguan dan Jokowi sekali pun.

“KPK tidak perlu khawatir memanggil orang yang merasa kuat selama ini,” ujar Abraham Samad melanjutkan.

Mochamad Jasin, mantan Wakil Ketua KPK, juga menyoroti bahwa penggunaan aset di atas laut merugikan negara karena melanggar peraturan. Menurutnya, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu.”

“Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2,” jelas Jasin, baru-baru ini.

Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut Jasin menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) terkait polemik pagar laut di Tangerang.

Baca Juga :  Kades, Camat, Pejabat Pemkab Tangerang dan Kepala BPN dari 2012-2023 Dilaporkan MAKI ke Kejagung

Dengan berbagai laporan dan dugaan yang muncul, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana KPK akan menindaklanjuti kasus ini.  Terutama yang melibatkan tokoh-tokoh penting seperti Presiden Jokowi dan Sugianto Kusuma.

www.tribunnews.com