Beranda Umum Nasional Misteri Pagar Laut Mulai Terkuak! Kades Kohod Akui Alat yang Disita Bareskrim...

Misteri Pagar Laut Mulai Terkuak! Kades Kohod Akui Alat yang Disita Bareskrim untuk Palsukan Surat Izin Pagar Laut

Pagar laut dari bambu yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km menjadi kontroversi, akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui bahwa alat yang disita penyidik memang digunakan untuk membuat surat izin palsu terkait pagar laut di Tangerang, Rabu (12/2/2025) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri pagar laut yang selama ini menjadi polemik, kini semakin terkuak dan mulai kelihatan titik terangnya. Hal itu ditunjukkan, salah satunya dari pengakuan Kepala Desa dan Sekretatis Desa Kohod, bahwa alat yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri memang digunakan untuk membuat surat izin palsu terkait pagar laut di Tangerang.

Sebagaimana diketahui, penyitaan alat tersebut dilakukan saat Bareskrim Polri menggeledah rumah dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin pada Senin (10/2/2025).

Barang-barang yang disita antara lain satu buah printer,  satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

 

“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, jelas Djuhandhani, polisi juga menyita sejumlah peralatan lainnya yang diduga sebagai alat untuk memalsukan girik dan surat-surat dan dokumen lainnya.

 

Penyidik menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

Baca Juga :  Petinggi OIKN Mundur, Anggaran Dipangkas, Basuki Hadimuljono: Pegawai OIKN Siap Boyongan ke Kalimantan Maret 2025

 

“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

 

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.

 

Selanjutnya, ada pula tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

 

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” katanya.

 

Terkait status hukum Kades Kohod, penyidik belum bisa langsung menetapkan Arsin dan terduga lainnya sebagai tersangka.

 

Saat memberi keterangan, Arsin masih berstatus sebagi saksi.

 

“Masih sebagai saksi, penggeledahan kemarin benar sudah dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri, ada di kediaman (Arsin) dan di kantor kepala desa Senin (10/2/2025) malam,” ucap Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025)

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang oleh Kades Kohod.

 

Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Dampak Efisiensi Anggaran, Karyawan RRI dan TVRI yang Terlanjur Dirumahkan, Kembali Dipekerjakan

 

“Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

 

Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

 

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” tuturnya.  

www.tribunnews.com