JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya dengan modus mengundang korban ke rumahnya untuk menyelesaikan ujian. Dugaan pelecehan itu telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan tengah dalam penyelidikan.
Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira, mengungkapkan bahwa kasus itu terjadi di fakultasnya dan menimpa seorang mahasiswa semester enam berinisial A.
“Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar adanya. Kejadiannya di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya,” ujar Fikran saat unjuk rasa ‘Indonesia Gelap’ di Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com.
Menurutnya, insiden itu sudah terjadi sejak Mei tahun lalu dan berlangsung sebanyak tiga kali di rumah terduga pelaku. Fikran menambahkan bahwa korban diancam dengan relasi kuasa oleh pelaku yang merupakan dosen mata kuliah terkait. Jika korban menolak atau melawan, pelaku mengancam akan memberikan nilai akademik buruk.
“Sampai saat ini baru satu korban yang berani melapor dan speak up. Tapi kami masih mencari kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.
Terkait laporan itu, Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, menyatakan pihaknya menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada kepolisian. Jika terbukti bersalah, ia memastikan oknum dosen tersebut akan menerima sanksi tegas.
“Karena tidak ada laporan ke UNM terkait kasus dugaan pelecehan seksual, maka kami menunggu hasil pelaporan dari Polda. Kami pasti memberi sanksi berat jika terbukti,” ujar Prof. Karta Jayadi.
Sementara itu, Polda Sulsel telah menerima laporan dari korban sejak akhir Januari dan telah memeriksa sejumlah saksi. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan, dan pemanggilan terhadap terduga pelaku telah dijadwalkan.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan. Saksi-saksi sudah ada yang dipanggil. Senin depan, terlapor juga akan dipanggil,” jelas Yerlin.
Senada dengan itu, Kanit 5 Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Alex T, menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi, termasuk teman-teman korban, masih berlangsung.
“Saksi-saksi sudah kami periksa, ada tiga orang dari pihak pelapor. Visum dan pemeriksaan psikiatri juga masih dalam proses,” ungkap Alex.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti untuk menindaklanjuti laporan korban.