SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah pemerasan sebesar Rp 2,5 juta oleh oknum anggota Polisi di Semarang terhadap sejoli yang sedang nongkrong sempat menjadi heboh, karena diwarnai dengan ancaman tembakan dari pelaku.
Namun, berkat kegigihan sekitar 50-an warga yang mengepung mobil pelaku, akhirnya pelaku pun menyerah dan kini pelaku sedang proses menjalani sidang kode etik di lembaganya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi berjanji bakal memproses pidana kedua anggotanya tersebut. Dua anggotanya yang terjerat kasus pemerasan itu adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Keduanya memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.
“Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).
Kombes Pol M Syahduddi menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dan keduanya kini telah ditahan. “Iya penerapan pasal 368 KUHP. Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi saat dihubungi Tribun. Sabtu (1/1/2025).
Menurutnya, kedua anggota tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang.
“Kami akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian,” bebernya.
Peristiwa pemalakan itu sendiri terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Piket fungsi Polsek Semarang Utara menerima laporan adanya pemerasan di Jalan Telaga Mas.
Saat polisi tiba di lokasi, massa sudah mengepung sebuah mobil merah. Kejadian bermula ketika seorang pria bersama pacarnya memarkirkan mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat. Tiba-tiba, mobil merah mendekat, dan tiga orang turun untuk menanyakan apa yang mereka lakukan.
Korban pria dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku, lalu diminta menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta. Setelah uang dimasukkan ke dalam amplop, pelaku juga mengambil KTP dan kunci mobil korban. Namun, pacar korban berteriak meminta tolong hingga menarik perhatian warga. Akibatnya, para pelaku mengembalikan sebagian uang korban, sebesar Rp 1 juta.
Seorang warga bernama Ergo membenarkan kejadian itu. Ia melihat korban wanita berada di Indomaret, berteriak meminta tolong karena dipalak polisi. “Korban wanita membuka pintu mobil pelaku lalu terseret beberapa meter. Dia terus berteriak-teriak, jadi saya langsung meminta bantuan,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Ergo melihat ada tiga orang pelaku di dalam mobil merah, sementara korban pria berusaha mengambil kunci mobilnya. “Yang laki-laki sudah ditendang-tendang, tapi masih bertahan di dalam mobil,” katanya.
Aksi pemalakan ini memancing kemarahan warga. Mereka mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi pelaku justru mengancam akan menembak siapa pun yang menghalangi. “Saya juga diancam. Pelaku bilang, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak’,” ungkap Ergo.
Lebih dari 50 warga mengepung mobil pelaku hingga akhirnya pengemudinya menyerah. Warga meminta pelaku melepas masker, tetapi sempat menolak sebelum akhirnya dipaksa.
Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut.