Beranda Daerah Pelat Nomor Nyeleneh N 3 NEN di Mobil BMW Viral di TikTok,...

Pelat Nomor Nyeleneh N 3 NEN di Mobil BMW Viral di TikTok, Pemilik Pun Berurusan dengan Polisi

Pengendara mobil BMW mewah bernama Raysa (21) di Kota Malang, Jawa Timur ditilang polisi usai gunakan nomor polisi (nopol) palsu dan tak senonoh, Jumat (14/2/2025). Pengemudi mobil BMW berwarna putih viral di medsos, gunakan nomor polisi nyeleneh di Kota Malang | tribunnews

MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Atas nama “konten”, memang pelat nomor mobil BMW mewah milik Raysa Salika (21) asal Kota Malang, Jawa Timur ini menggelitik dan sempat menjadi viral.

Coba lihat, pelat nomor itu lumayan nyeleneh, yakni N 3 NEN, dan akhirnya menjadi viral di media sosial. Raysa pun menjadi sorotan publik setelah video dirinya mengemudikan mobil BMW putih berpelat nomor nyeleneh N 3 NEN viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi di Kota Malang, Jawa Timur. Tidak butuh waktu lama bagi warganet untuk membahas keaslian pelat nomor tersebut. Kombinasi huruf dan angka yang terlihat nyeleneh menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi, mobil BMW putih itu tampak melaju mulus di jalanan Kota Malang dengan nopol yang unik dan tidak biasa.

Video itu pun menarik perhatian warganet hingga menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Dalam sekejap, polisi pun turun tangan untuk menyelidiki keaslian pelat nomor tersebut.

Penjelasan Raysa dan Tindakan Polisi

Raysa Salika akhirnya memberikan klarifikasi terkait penggunaan pelat nomor nyeleneh itu. Ia mengaku bahwa pelat nomor N 3 NEN digunakan hanya untuk keperluan konten di TikTok.

“Hanya untuk konten TikTok, biar kelihatan sinematik atau jedag-jedug saja,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  Kenang-kenangan Ala Guru SMA di Cianjur Ini  Berujung Bui

Ia juga menjelaskan bahwa mobil BMW putih itu bukan miliknya, melainkan milik temannya yang dipinjam untuk membuat konten video TikTok.

“Itu mobil teman saya dan saya hanya bantu buat konten. Dan sepertinya, itu (nopol palsu) belinya di online,” jelas Raysa.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, terungkap fakta bahwa pelat nomor N 3 NEN tersebut palsu. Nomor polisi asli dari kendaraan tersebut adalah N 1688 ABG.

 

Sanksi Hukum dan Permohonan Maaf

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, Raysa ditilang oleh pihak kepolisian sesuai dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp 500.000.

Raysa pun menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang. Ia mengakui bahwa tindakannya menggunakan pelat nomor palsu adalah sebuah kekeliruan yang tidak patut ditiru.

“Saya minta maaf atas kekhilafan ini dan tidak akan mengulangi lagi. Saya tidak menyangka konten yang saya buat malah menimbulkan masalah,” ucap Raysa dengan penuh penyesalan.

 

Video Viral di Media Sosial

Video yang memperlihatkan mobil BMW dengan pelat nomor N 3 NEN tersebut telah diunggah ulang oleh akun Instagram resmi Polresta Malang Kota dan dilihat lebih dari 38.000 kali pada Minggu (16/2/2025).

Baca Juga :  Kenang-kenangan Ala Guru SMA di Cianjur Ini  Berujung Bui

 

Dalam video tersebut, terlihat potongan video mobil BMW putih bernopol N 3 NEN yang melaju di jalanan serta cuplikan pengemudi yang meminta maaf.

Video aslinya diunggah di akun TikTok @ishlah676, namun setelah ditelusuri, video tersebut sudah tidak ada di akun tersebut.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penggunaan pelat nomor palsu untuk alasan apapun tetap melanggar hukum. Selain itu, dampak negatif dari konten yang dianggap “sekadar hiburan” juga harus dipertimbangkan dengan bijak.

www.tribunnews.com