Beranda Daerah Solo Revisi UU Kejaksaan, Ketua Komjak RI : Akan Memperkuat, Banyak Kasus Korupsi...

Revisi UU Kejaksaan, Ketua Komjak RI : Akan Memperkuat, Banyak Kasus Korupsi Besar Diungkap ke Publik

diskusi Lembaga Jarcomm di Solo, bertema Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Selasa (11/2/2025). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Revisi Undang-undang (UU) Kejaksaan dipastikan tidak akan membuat jaksa kebal hukum, abuse of power atau mengambil peran penyidik di kepolisian. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi dalam diskusi Lembaga Jarcomm di Solo, bertema Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Selasa (11/2/2025).

Menurut Pujiyono, muncul perdebatan setelah RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

“Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas. Dalam revisi itu tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan. Adapun revisi ini mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS),” urainya.

Pujiyono menambahkan, distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa. Model itu diharapkan bisa meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga.

“Tuduhan-tuduhan tak benar. Coba baca dan pahami pasalnya. Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik,” bebernya.

Baca Juga :  TERUNGKAP! Ternyata SMKN 2 Solo Baru Isi Finalisasi Data Sekolah dan Siswa di Batas Hari Terakhir, Sekretaris Eksekutif SNPMB: 6-31 Januari Ngapain Saja, Bercanda Sekolah Ini

Di sisi lain, terkait revisi yang dianggap memberikan kekebalan hukum bagi jaksa atau hak imunitas karena dengan aturan baru dan seorang jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung, menurut Pujiyono tidak benar. Karena tidak ada perubahan mengenai kata ‘Izin Jaksa Agung’ dalam ayat 4 UU nomor 16 tahun 2004 dan ayat 5 UU nomor 11 tahun 2021.

“Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya. Tidak ada abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin jaksa yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara. Ada Kajari Bondowoso hingga kasus Jaksa Urip. Semua diproses kan? tidak ada yang kebal hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum UNS, Rahayu Subekti menyanggah pernyataan eks Komisioner KPK, Saut Situmorang di media belum lama ini. Pernyataan tersebut soal pasal 8 ayat 5 yakni soal pemanggilan jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan hak imunitas. Di mana pasal itu merujuk pada asas hirarki yakni yang atas mengawasi yang bawah.

Baca Juga :  Bambang Pacul, Stella Christie, Ahmad Dhani Hingga Sherina Munaf Hadiri Tingalan Jumenengan KGPAA Mangkunegara X ke-3

“Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ungkap dia.

Ditambahkan Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki menjelaskan, kejaksaan mengambil peran penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Revisi UU Kejaksaan itu menurutnya untuk pembaruan sistem koordinasi antara Kejaksaan dengan kepolisian dalam penanganan perkara hukum.

“Polemik revisi UU Kejaksaan saya berharap jadi pintu masuk agar peran dan posisi Kejaksaan diperkuat. Karena dalam kurun waktu terakhir ini kinerja diapresiasi. Ada kasus-kasus korupsi besar yang diungkap,” tukasnya. Prihatsari