BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Warung pakan ternak di wilayah Padukuhan Krobokan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Bantul digerebek oleh jajaran Polres Bantul pada Minggu (9/1/2025) malam.
Dalam penggerebekan warung pakan ternak itu, polisi berhasil menyita puluhan botol berisi minuman keras ilegal.
Lho, mennggerebek warung pakan ternak kok dapatnya minuman keras? Usut punya usut, ternyata warung makanan ternak itu hanyalah kedok saja.
Penggerebekan itu dilakukan oleh polisi seusai ย mendapat laporan warga melalui media sosial (Medsos) adanya peredaran minuman keras (Miras) illegal di sebuah warung yang berkedok sebagai penjual makanan ternak.
Berbekal informasi tersebut, petugas pun melakukan penggerebekan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan dari informasi tersebut kemudian dibuatlah produk laporan informasi dan ditindaklanjuti dengan surat penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
Petugas lalu mendatangi pemilik rumah yang berinisial S yang diduga menjual miras di warungnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar yang bersangkutan menyimpan miras di lemari es,” ujarnya Senin (10/2/2025).
Setidaknya ada 29 botol miras berbagai merk dan penjualnya pun dibawa ke kantor Polres Bantul untuk proses selanjutnya sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.
Lebih lanjut Jeffry menyatakan bahwa Polres Bantul telah berkomitmen untuk merazia segala bentuk miras oplosan.
Menurutnya, miras juga menjadi salah satu akar dari masalah, salah satunya kekerasan yang diawali meminum miras.
“Bila ada yang menjual atau meminum miras mohon dapat melaporkan kepada kami, bisa di Polres atau Polsek terdekat atau juga bisa hubungi anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya. Atau dapat menghubungi nomor layanan kepolisian call center 110 atau pengaduan Whatsapp Kapolres Bantul dinomor 085600479110,” pungkasnya.