JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah menuai pro dan kontra hingga memicu aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai kota, akhirnya Pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan rencana pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi.
Keputusan itu diambil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Salah satu alasan utama pembatalan tersebut adalah untuk menjaga independensi kampus.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai pandangan dalam rapat pembahasan revisi UU Minerba beberapa hari terakhir. “Iya, untuk perguruan tinggi tidak secara langsung melakukan bisnis tambang, karena ada pandangan-pandangan dari luar maupun melalui pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) selama ini,” ujar Bob saat dihubungi pada Senin (17/2/2025).
Dalam RUU yang baru disahkan menjadi undang-undang itu, pemerintah memberikan prioritas izin tambang kepada UKM, koperasi, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Selain itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan swasta juga mendapat kesempatan melalui jalur prioritas tersebut.
Sebelumnya, perguruan tinggi sempat masuk dalam kelompok prioritas ini. Wacana tersebut muncul sebagai usulan dari DPR dan tercantum dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun, seiring dengan kritik publik dan desakan dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk menghapuskan ketentuan tersebut.
Alih-alih mengelola tambang secara langsung, perguruan tinggi kini hanya akan menjadi penerima manfaat dari kegiatan pertambangan yang dijalankan oleh pihak ketiga seperti BUMN, BUMD, atau badan swasta. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pihak ketiga ini nantinya bisa membantu kampus yang membutuhkan, terutama dalam penyediaan dana riset dan pemberian beasiswa kepada mahasiswa.
“Terutama untuk penyediaan dana riset, dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” kata Supratman dalam konferensi pers usai rapat pleno RUU Minerba di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian manfaat hanya berlaku bagi kampus yang menginginkannya. Sementara itu, kampus yang memilih untuk menjaga independensi sepenuhnya, tidak diwajibkan menerima manfaat tersebut. “Saya sebagai mantan aktivis, bersama Pak Menteri Hukum, berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya,” ujar Bahlil.
Bob Hasan menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari pergeseran pendapat dalam pembahasan RUU Minerba. Ia mengakui bahwa sempat terjadi perdebatan mengenai pelibatan masyarakat adat dan usulan kampus mengelola tambang secara langsung. “Tetapi akibat juga mendengarkan pendapat-pendapat bahwa perguruan tinggi juga tidak mengolah langsung, tetapi melalui badan usaha. Untuk meminimalisir risiko,” jelas Bob, tanpa merinci risiko yang dimaksud.
Sebelum rapat pleno, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap bahwa banyak masukan yang meminta agar independensi dan moralitas kampus tetap terjaga. “Tapi dengan banyak masukan, kemudian berbagai pertimbangan supaya menjaga moralitas dan independensi kampus dan segala macam itu, sekarang kita melalui tiga institusi (BUMN, BUMD, swasta),” ujar Doli.
Keputusan ini diharapkan dapat meredam polemik yang sempat memanas di kalangan mahasiswa dan akademisi. Sementara itu, pengalihan peran kampus dari pengelola menjadi penerima manfaat diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan tinggi, terutama dalam hal pendanaan riset dan beasiswa.