Beranda Nasional Jogja Tragis! Demi Puaskan Nafsu Foya-Foya, Adik Kandung di Bantul Nekat Curi Emas...

Tragis! Demi Puaskan Nafsu Foya-Foya, Adik Kandung di Bantul Nekat Curi Emas Milik Kakak Sendiri

Ilustrasi | joglosemarnews.com

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nafsu untuk berfoya-foya bisa membuat seseorang gelap mata, bahkan sampai tega mengkhianati keluarga sendiri. Itulah yang dilakukan seorang pria di Bantul yang nekat mencuri perhiasan emas milik kakaknya senilai Rp 40 juta.

Pelaku yang berinisial SW (29) tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

Aksi pencurian itu  terjadi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DIY. Polisi yang menerima laporan pun segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengungkap bahwa pelaku tak lain adalah adik kandung korban sendiri.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa korban, RR (35), baru menyadari kehilangan perhiasannya setelah kembali ke rumah pada Rabu (8/1/2025). Sebelumnya, ia sempat meninggalkan rumah sejak Minggu (5/1/2025) dan memastikan kamarnya terkunci.

Namun, ketika kembali, RR terkejut mendapati kunci kamarnya hilang. Ia pun terpaksa memanggil tukang kunci untuk membuka pintu. Saat masuk dan memeriksa lemari penyimpanan, kotak perhiasannya sudah lenyap.

Baca Juga :  Ups! Tiba-tiba Avanza Oleng Menabrak Pembatas Jalan di Jalan Jogja-Solo. Mobil Ringsek, 4 Luka-luka

“Korban membuka pintu lemari kamarnya, namun kotak berisi perhiasan sudah tidak ada di dalamnya,” ujar Jeffry, Sabtu (8/2/2025).

Barang berharga yang hilang meliputi dua gelang emas putih, tiga gelang emas kuning, dua cincin emas putih, dan empat cincin emas kuning. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 40 juta.

RR pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasihan. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan SW. Ia ditangkap di sebuah kos di daerah Rukeman, Tamantirto, Kasihan, pada Kamis (6/2/2025) sore.

“Pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku adalah adik kandung korban,” ujar Jeffry.

Dari tangan SW, polisi mengamankan barang bukti hasil penjualan perhiasan, antara lain satu unit tablet, satu kipas angin, satu paket converter mouse dan keyboard, satu unit motor, dan satu unit smartphone.

Menurut pengakuan pelaku, seluruh uang hasil penjualan perhiasan digunakan untuk bersenang-senang.

Baca Juga :  Terperosok ke Sumur Tua, Sapi di Gunungkidul Mati Kehabisan Oksigen

“Hasil penjualan perhiasan dari pengakuan pelaku digunakan untuk bersenang-senang,” tambah Jeffry.

Kini, SW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

www.tribunnews.com