![0502 - pagar laut](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2025/02/0502-pagar-laut.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusutan kasus pagar laut Tangerang terus melaju. Kabar terakhir, Bareskrim Polri akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) di lahan pagar laut Tangerang.
“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi yang diperiksa, Kepala Desa Kohod, Arsin, termasuk salah satu yang kembali dipanggil oleh Bareskrim Polri.
“Iya, Kades Kohod itu termasuk yang akan dipanggil,” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Arsin pernah diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri saat kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang masih dalam tahap penyelidikan. Karena masih dalam proses tersebut, Arsin tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan.
Namun, kini status kasus telah meningkat ke tahap penyidikan, sehingga Arsin wajib menghadiri panggilan Bareskrim Polri.
“Saat masih penyelidikan, sifatnya undangan. Tapi dalam tahap penyidikan, pemanggilan wajib dihadiri dan keterangannya harus diambil,” jelas Trunoyudo.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menilai kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang yang menyeret Arsin sudah semakin terang. Ia menduga Arsin terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut serta indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri agar segera menetapkan dia sebagai tersangka. Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” kata Gufroni, Selasa (4/2/2025).
Ia juga berharap aparat penegak hukum bergerak cepat untuk mencegah para terduga pelaku menghilangkan barang bukti.
“Jangan sampai mereka memusnahkan dokumen atau menyembunyikan hasil kekayaan,” ujarnya.
“Paling tidak, dalam minggu ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai menunggu lebih lama, karena setahu saya sudah banyak yang melarikan diri,” tambahnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.