JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Larangan truk melintas di jalan tol selama 16 hari pada periode mudik Lebaran 2025 menuai protes dari para pengusaha dan sopir truk. Mereka menilai kebijakan ini terlalu lama dan merugikan sektor transportasi barang.
Sebagai bentuk penolakan, ratusan sopir dan pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025. Dalam aksi tersebut, mereka mengenakan pakaian serba hitam dan membawa poster berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah. Massa juga menuntut agar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dicopot dari jabatannya.
Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, dalam orasinya menegaskan bahwa aturan pembatasan operasional truk selama 16 hari berdampak besar terhadap penghasilan para sopir dan kelangsungan bisnis pengusaha angkutan barang.
“Selama 16 hari, kami tidak bisa beroperasi. Sopir-sopir kami kehilangan pendapatan, pengusaha kesulitan membayar cicilan. Kebijakan ini tidak mempertimbangkan nasib kami,” ujar Gemilang. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Menteri Perhubungan dengan sosok yang lebih memahami sektor transportasi.
Aptrindo mengaku telah menyampaikan keberatan sebelum kebijakan ini diterapkan, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kemenhub. Mereka juga menantang Menteri Perhubungan untuk turun langsung berdialog dengan para sopir dan pengusaha guna membahas kebijakan ini lebih lanjut.
Aturan Pembatasan Truk Selama Mudik Lebaran
Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 guna mengurangi kepadatan lalu lintas. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pembatasan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB. Larangan ini mencakup kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.
Namun, ada beberapa pengecualian dalam aturan ini. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), uang, barang kebutuhan pokok, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak tetap diperbolehkan melintas, dengan syarat memiliki surat muatan resmi yang ditempel di kaca depan kendaraan.
Pejabat Kemenhub menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik tanpa mengganggu pasokan logistik. “Logistik tetap menjadi prioritas. Kendaraan yang mengangkut bahan kebutuhan pokok tetap bisa beroperasi,” ujar Budi, salah satu pejabat di Kemenhub.
Meski demikian, protes dari para pengusaha dan sopir truk menunjukkan bahwa kebijakan ini masih menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan bagi sektor transportasi barang. Mereka berharap pemerintah bisa memberikan solusi yang lebih adil dan tidak hanya berfokus pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga kesejahteraan pelaku usaha angkutan barang.