KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Lima anggota komplotan pencuri lintas daerah berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Kulonprogo. Mereka diketahui telah beraksi di berbagai lokasi di DIY hingga Jawa Tengah dan menggunakan hasil kejahatan untuk bersenang-senang, bahkan hingga ke luar negeri.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, mengungkapkan bahwa kelompok ini terdiri dari enam orang, namun baru lima yang berhasil diamankan. Mereka adalah SP (32), S (37), AKS (39), serta dua pelaku lainnya yang ditahan di Polsek Sentolo dan Polsek Gamping karena kasus serupa.
“Para pelaku ini kami amankan di beberapa lokasi berbeda, setelah serangkaian penyelidikan yang kami lakukan,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Mako Polres Kulonprogo, Jumat (21/03/2025).
Terungkapnya aksi kriminal ini bermula dari laporan pencurian di sebuah gudang perusahaan di Wates pada 26 Februari 2025. Dalam aksinya, komplotan ini menggasak brankas berisi uang tunai senilai Rp 162.252.000 serta sejumlah peralatan elektronik. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 185 juta.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku, SP, yang tinggal di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. SP ditangkap di rumahnya, beserta barang bukti berupa mobil dan peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian.
Dari hasil interogasi, SP mengungkapkan bahwa ia beraksi bersama AKS yang merupakan otak utama kelompok tersebut. Polisi kemudian menangkap S dan T di Terminal Jombor, Sleman, sementara AKS dan S lainnya ditangkap di Stasiun Lempuyangan. Saat ditangkap, mereka baru saja kembali dari liburan ke Bali.
“Dari pengakuan mereka, uang hasil curian dibagi rata, masing-masing mendapatkan sekitar Rp 40 juta,” jelas Yusuf.
ย
Untuk Foya-Foya
Alih-alih digunakan untuk kebutuhan mendesak, uang hasil kejahatan ini justru dihabiskan para pelaku untuk keperluan pribadi dan hiburan. SP menggunakan uangnya untuk membayar angsuran mobil dan melunasi pinjaman bank. S menggunakannya untuk berjudi online dan menyewa pekerja seks komersial (PSK) di Bali.
Sementara itu, AKS memilih berlibur ke luar negeri. Dengan uang hasil curian, ia pergi ke Malaysia dan Thailand. Di Thailand, ia bahkan menyewa tiga PSK dengan biaya mencapai Rp 25 juta. Setelahnya, ia juga sempat melancong ke Bali sebelum akhirnya kembali ke Yogyakarta.
“Para pelaku mengakui bahwa uang dari brankas yang mereka curi sudah habis. Sementara itu, brankas kosong dibuang ke Bengawan Solo di wilayah Surakarta,” ujar Yusuf.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa komplotan ini sudah beraksi selama lima tahun terakhir. Sasaran utama mereka adalah gedung perkantoran dan gudang yang tidak memiliki penjaga. Mereka juga beroperasi di beberapa daerah lain, termasuk Bantul, Kebumen, dan Purworejo.
Saat ini, satu pelaku lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.