
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Ibarat pepatah โanjing menggonggong, kafilah berlaluโ, demikian pula dengan polemik penetapan Undang-Undang (UU) TNI yang diwarnai kontroversi dari berbagai kalangan tersebut.
Sekalipun sampai sekarang masih marak terjadi aksi unjuk rasa menolak revisi UU TNI, termasuk aksi unjuk rasa dari para mahasiswa di berbagai daerah, namun DPR seolah tak โmenggubrisโ-nya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan dokumen Undang-Undang TNI telah diunggah ke laman DPR. Dokumen yang disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025 itu sempat sulit diakses publik meski telah disahkan.
โSudah kok, coba saja dicek,โ ujar Dasco saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 24 Maret 2025.
Berdasarkan penelusuran Tempo di laman resmi DPR, dokumen tersebut kini tersedia dalam menu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Di bawah keterangan โselesaiโ, tercantum dokumen revisi UU TNI.
Sebelumnya, Dasco menyebut telah meminta kesekretariatan segera mengunggah draf final UU TNI. Ia juga mengaku telah mengirimkan draf tersebut kepada sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO).
โNanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya di-upload, agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat,โ ujar Dasco usai rapat paripurna di kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 20 Maret 2025.
Dasco menjelaskan, revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal tersebut mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki tentara aktif, serta perpanjangan usia pensiun prajurit.
Meski demikian, pembahasan revisi UU TNI menuai kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil. Proses revisi dinilai berlangsung tertutup dan terburu-buru, termasuk digelarnya rapat di hotel mewah yang dianggap bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara.