Beranda Nasional Jogja Anak SD di Yogyakarta Alami Bullying Berat, Orang Tua Tuntut Keadilan

Anak SD di Yogyakarta Alami Bullying Berat, Orang Tua Tuntut Keadilan

Ilustrasi korban bullying | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kota Yogyakarta mengalami trauma berat setelah menjadi korban perundungan. Bocah berinisial YKIW itu disebut-sebut sempat dipukul, ditendang, bahkan ditenggelamkan di kolam oleh dua teman sekelasnya, B dan N. Sejak kejadian tersebut, ia mengalami ketakutan terhadap air dan mengalami dampak psikologis yang mendalam.

Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika orang tua korban, K, mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta. Menurut K, anaknya mengalami perundungan sejak kelas 1 hingga kelas 3 di sekolah swasta BW. Bahkan, ia menyebut bahwa guru di sekolah tersebut cenderung membiarkan kasus ini terjadi.

โ€œAnak saya mengalami luka fisik dan trauma yang berat. Dia bahkan dicemarkan nama baiknya karena dianggap menderita ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder), padahal itu akibat trauma setelah dibully,โ€ ujar K kepada awak media.

Meski telah beberapa kali melapor ke pihak sekolah dan KPAID sejak Oktober 2024, K merasa bahwa langkah-langkah yang diambil belum memberikan keadilan bagi anaknya. Ia juga menyoroti dugaan pembiaran dari pihak sekolah, termasuk wali kelas yang disebut-sebut meminta siswa lain untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Gelombang Protes di Yogyakarta: Massa Kepung DPRD Tolak Revisi UU TNI

โ€œSaya hanya ingin keadilan. Ini jelas ada pembullyan yang dibiarkan. Saya ingin kepala sekolah dan wali kelas bertanggung jawab atas ini,โ€ tegasnya.

Selain itu, perundungan terbaru terjadi pada 28 Agustus 2024 saat kegiatan Pramuka. Salah satu pelaku menendang kaki korban hingga ia harus dirawat di rumah sakit selama empat hari. Kejadian itu semakin menguatkan trauma yang sudah dialami korban sejak lama.

Melihat belum adanya solusi nyata, keluarga korban bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa akhirnya membawa kasus ini ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY, Senin (24/3/2025). Mereka berharap pengaduan ini bisa mendapat perhatian lebih serius dan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

โ€œKami mendampingi keluarga korban untuk melaporkan kasus ini ke Kanwil Kemenkumham DIY. Sayangnya, karena Yogyakarta belum memiliki Kanwil HAM, laporan ini akan diteruskan ke Kanwil HAM Jawa Tengah,โ€ ujar Mohammad Endri, kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa.

Sementara itu, Maya dari Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DIY menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini dan memastikan bahwa pengaduan telah diterima. Namun, ia menyebut masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi agar proses pengaduan bisa diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  SD Muhammadiyah PK Solo dan Lazismu Salurkan Kado Ramadan untuk Anak Yatim

โ€œKami sangat prihatin dengan kasus ini. Pengaduan telah kami terima, tetapi masih ada beberapa kelengkapan yang perlu dilampirkan agar bisa segera ditindaklanjuti,โ€ ujar Maya.

Dengan terus berlanjutnya upaya hukum ini, keluarga korban berharap agar kasus perundungan yang dialami YKIW mendapat perhatian serius dan tidak terulang di masa mendatang. Mereka juga menuntut agar pihak sekolah bertanggung jawab serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh siswanya.

www.tribunnews.com