Beranda Daerah Wonogiri ASN Wajib Tahu, Berikut isi SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 soal...

ASN Wajib Tahu, Berikut isi SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 soal Cuti Bersama Lebaran 2025

ASN
Ilustrasi ASN. Istimewa
ASN
Ilustrasi ASN. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran alias SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB pada Rabu, 5 Maret 2025, ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja pemerintahan dan pelayanan publik, serta memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa liburan.

“Mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan mengkombinasikan fleksibilitas antara kerja dari kantor (WFO), kerja dari rumah (WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi (WFA),” jelas MenPANRB Rini Widyantini dalam Surat Edaran tersebut.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini akan diberlakukan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni dari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah akan membagi tugas kedinasan ASN sesuai dengan jumlah pegawai dan karakteristik layanan di masing-masing instansi. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Baca Juga :  Paguyuban Cinta Pracimantoro Desak Pabrik Semen Segera Dibangun

Dalam menjalankan penyesuaian ini, pimpinan instansi pemerintah harus memperhatikan agar pelayanan publik tidak terganggu. Salah satunya dengan mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu, pimpinan juga diminta untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. Pemenuhan layanan ini juga harus memperhatikan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.

“Saya juga mengimbau pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing instansi yang menyediakan layanan publik,” ujar MenPANRB Rini Widyantini.

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga meminta agar pimpinan instansi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Untuk layanan yang menggunakan sistem jam kerja bergilir, jam layanan perlu diatur ulang agar tidak mengganggu operasional pelayanan. Semua pelayanan harus tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Jadi Korban PHK PT Sritex, Berikut Tips Move On dan Anti Nganggur

Pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk tetap membuka akses pengaduan kepada masyarakat, baik melalui kanal LAPOR! (www.lapor.go.id), aduan tatap muka, maupun media lainnya. Hal ini penting untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau akses layanan, serta memastikan kualitas layanan tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, baik secara online maupun offline. Aris Arianto