Beranda Umum Nasional Bank Dunia: Pajak Indonesia Lemah, Rasio Penerimaan Terendah di Dunia

Bank Dunia: Pajak Indonesia Lemah, Rasio Penerimaan Terendah di Dunia

Ilustrasi | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) termasuk yang terendah di dunia, hanya mencapai 9,1 persen pada tahun 2021. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara berpenghasilan menengah regional lainnya, seperti Kamboja (18,0 persen), Malaysia (11,9 persen), Filipina (15,2 persen), Thailand (15,7 persen), dan Vietnam (14,7 persen).

Bank Dunia dalam laporan bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, yang dipublikasikan di laman resminya pada 17 Maret 2025, menyoroti bahwa kinerja penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari optimal. Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Badan masih berada di bawah potensinya, mengakibatkan kesenjangan pajak yang cukup signifikan.

Laporan tersebut mengungkap bahwa sepanjang periode 2016 hingga 2021, rata-rata kesenjangan PPN dan PPh Badan mencapai 6,4 persen dari PDB, atau setara dengan Rp 944 triliun. Khusus untuk PPN, kesenjangan kepatuhanโ€”yakni selisih antara pajak yang seharusnya dibayarkan dengan yang benar-benar terbayarkanโ€”mencapai 43,9 persen, atau setara dengan 2,6 persen dari PDB, yang secara nominal bernilai sekitar Rp 386 triliun.

Baca Juga :  Ini Dia Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak atau Terlambat Bayar THR Karyawan

Sementara itu, untuk PPh Badan dalam periode yang sama, rata-rata kesenjangan antara pajak yang seharusnya dibayarkan dan yang benar-benar dibayarkan mencapai 33 persen dari total kewajiban PPh Badan, atau sekitar 1,1 persen dari PDB. Secara nominal, Bank Dunia mencatat rata-rata pendapatan tahunan yang hilang akibat ketidakpatuhan dalam pembayaran PPh Badan mencapai Rp 160 triliun.

Dengan demikian, PPN dan PPh Badan yang menjadi sumber utama penerimaan pajak dalam negeri belum bekerja secara maksimal. Padahal, pada tahun 2021, kedua jenis pajak ini menyumbang sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak, atau sekitar 6 persen dari PDB.

Menurut kajian Bank Dunia, berbagai faktor berkontribusi terhadap lemahnya kinerja penerimaan pajak Indonesia. Beberapa di antaranya adalah tingkat kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif kecil, serta basis pajak yang masih sempit. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga :  Tas Plastik Hitam di Lantai Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Ternyata Mayat Bayi!

www.tempo.co