
SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Sedekat apa pun hubungan seseorang, jika niat mencuri sudah muncul, tak ada lagi yang bisa dilakukan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Sleman, dua pemuda nekat mencuri kambing milik tetangganya sendiri di Dusun Temuwuh Lor, Balecatur, Gamping.
Aparat kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku yang menjual kambing curian tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan untuk jajan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengungkapkan bahwa kasus pencurian kambing ini terjadi pada Kamis (27/2/2025) lalu. Pelakunya adalah AV (19), warga Gamping, yang berkomplot dengan SF (29), warga Godean. Mereka menggondol kambing betina milik PW, seorang buruh harian lepas berusia 72 tahun.
โKambing betina hasil curian dijual seharga Rp1,3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk jajan dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengaku terdesak kebutuhan, sehingga mencuri kambing menjadi pilihan mereka,โ ujar Bowo di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).
PW sendiri memiliki tiga ekor kambing yang dikandangkan di samping rumahnya, dekat jalan dan berdekatan dengan rumah terduga pelaku. Pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, beberapa jam sebelum pencurian, PW sempat menengok kandang dan memberi makan kambing. Ia memastikan kandang terkunci dan lampu menyala sebelum masuk ke rumah untuk beristirahat.
Namun, menjelang dini hari sekitar pukul 23.30 WIB, saksi yang tinggal serumah dengan korban mendapati lampu kandang mati. Hal ini langsung dilaporkan kepada PW. Saat memeriksa kandang pada pukul 00.30 WIB, korban terkejut mendapati satu ekor kambingnya hilang, sementara pintu kandang dalam keadaan terbuka.
PW berusaha mencari kambingnya di sekitar kandang, tetapi tidak menemukannya. Kebetulan, saat itu hujan baru saja reda. Justru ia menemukan jejak kaki manusia dan kaki kambing yang mengarah ke rumah tetangganya. Sadar menjadi korban pencurian, ia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gamping.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dugaan pun mengarah pada tetangga korban sendiri.
โKami menemukan jejak kaki yang cukup besar mengarah ke rumah pelaku. Selain itu, ada sidik jari yang tertinggal di lampu yang dimatikan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sidik jari tersebut milik salah satu pelaku,โ terang Bowo.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, polisi menangkap para pelaku pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 21.50 WIB. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Rutan Polsek Gamping. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.