KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Sekitar 20 warga Kulonprogo diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang warga Bantul dengan modus kerja sama kemitraan usaha kuliner mi ayam serta alat terapi kesehatan.
Dalam program kemitraan usaha kuliner mi ayam, setiap korban mengalami kerugian hingga Rp 35 juta, sementara dalam program alat terapi kesehatan, kerugian yang dialami mencapai Rp 10 juta per orang.
Kasus ini terungkap setelah tujuh orang warga Kapanewon Temon melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Kulonprogo pada 17 Juli 2024. Mereka mengaku telah menandatangani kerja sama dengan pelaku, ET, dalam bentuk kemitraan atau franchise sejak 2020.
“Usaha yang ditawarkan berupa warung mi ayam dan bakso serta penjualan alat terapi kesehatan,” ujar Kanit 1 Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Rifa’i Anas Fauzi, dalam konferensi pers di Mako Polres Kulonprogo, Jumat (21/03/2025).
Para korban diminta membayar sejumlah uang sesuai paket kerja sama yang mereka pilih. Paket warung mi ayam dibanderol Rp 35 juta, sementara paket alat terapi kesehatan Rp 10 juta. Beberapa korban hanya mengambil satu paket, namun ada juga yang mengambil dua paket sekaligus.
Dalam perjanjian, ET menjanjikan berbagai fasilitas sesuai paket yang dipilih, termasuk peralatan usaha, bahan baku, hingga tenaga kerja untuk operasional warung mi ayam. Namun, setelah menunggu bertahun-tahun, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Para korban sempat berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun ET terus menghindar. Hingga akhirnya, mereka melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi berhasil menangkap ET di Bantul pada Februari 2025.
Menurut Rifaโi, proses penyelidikan memakan waktu cukup lama karena ET menyusun modusnya sedemikian rupa sehingga kasus ini lebih terkesan sebagai masalah perdata ketimbang pidana. Namun, setelah dilakukan verifikasi mendalam, polisi memastikan bahwa tindakan ET masuk dalam kategori tindak pidana.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ET telah mengajak lebih dari 20 orang untuk bermitra dengan perusahaan yang ia klaim bernama PT Readys Jaya Nusantara. Namun, setelah ditelusuri, perusahaan tersebut ternyata fiktif. Seluruh korban telah menyerahkan uang dalam jumlah besar, sementara usaha yang dijanjikan tidak pernah benar-benar berjalan.
Untuk meyakinkan korban, ET sempat membuka dua warung di Kapanewon Pengasih dan Wates. Namun, usaha tersebut hanya beroperasi selama dua bulan. Seluruh fasilitas yang digunakan ternyata hasil sewa yang belum dibayarkan, sementara kontrak tempat hanya berlaku dalam jangka waktu singkat.
Berdasarkan pengakuan ET, uang dari para korban ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya. Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menjalin kerja sama bisnis, terutama yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Pastikan legalitas usaha, cek fakta di lapangan, dan bila perlu konsultasikan dengan pihak berwenang sebelum menandatangani perjanjian,” pungkas Rifaโi.