Beranda Daerah Sragen Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur di Gunung Kemukus Terbongkar, Polisi Amankan...

Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur di Gunung Kemukus Terbongkar, Polisi Amankan Mucikari TPPO

Polisi berhasil mengamankan satu orang mucikari bisnis esek-esek di Gunung Kemukus, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen bernama Sri Haryani (50) pada Selasa (11/3/2025) malam || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polisi kembali bongkar bisnis esek-eswk di Gunung Kemukus Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Selasa (11/3/2025) malam.

Bisnis prostitusi di Gunung Kemukus yang melibatkan anak dibawah umur ini terbongkar saat jajaran kepolisian Sat Reskrim Polres Sragen melakukan razia dan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam keterangannya, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di sekitar kawasan wisata Gunung Kemukus.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penyamaran di warung milik Sri Haryani (50), warga setempat yang diduga berperan sebagai mucikari.
Petugas melakukan penyelidikan secara mendalam dan penyamaran di lokasi. Setelah dipastikan kebenarannya, kami mendapati bahwa benar telah terjadi praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur,” kata AKBP Petrus Parningotan Silalahi pada awak media Rabu (12/3/2015).

Baca Juga :  Heboh Perangkat Desa di Sragen Edarkan Narkoba Jenis Sabu Berhasil Ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Sragen

Berdasarkan informasi yang dihimpun anak dibawah umur tersebut berinisial NA alias Vio (15) asal Kabupaten Boyolali. Dalam praktiknya, pelaku menawarkan korban kepada pelanggan dan menerima imbalan dari jasa tersebut. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, Sri Haryani diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan TPPO di wilayah Sragen.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Heboh, Mobil HRV Mogok Usai Isi Bensin di SPBU Pucang Sawit, Pertamina Melakukan Pengecekan se-Soloraya Begini Hasilnya!

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.

Huri Yanto