Beranda Nasional Jogja Ceroboh dengan Jual Motor Curian di Facebook, Pemuda Kulonprogo Ini Dikukut Polisi

Ceroboh dengan Jual Motor Curian di Facebook, Pemuda Kulonprogo Ini Dikukut Polisi

Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko (tengah) menunjukkan barang bukti STNK dan BPKB dari motor yang dicuri oleh RS (belakang, baju oranye), saat jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025) | tribunnews

KULON PROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Akibat kecerobohannya menjual sepeda motor curian melalui Facebook, RS (20), pemuda asal Kokap, Kulon Progo, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kokap setelah sepeda motor yang dijualnya teridentifikasi sebagai barang curian di kawasan Waduk Sermo pada 9 Februari 2025.

Kanit Reskrim Polsek Kokap, Iptu Aris Sutrisno, mengungkapkan bahwa RS dibekuk di rumahnya pada 14 Februari dini hari. Saat itu, RS tengah berada di rumah yang juga ditempati oleh istri dan mertuanya. “RS diamankan di rumahnya. Dari hasil penyelidikan, motor yang dijualnya di Facebook memiliki ciri-ciri yang sama persis dengan motor korban,” ujar Aris dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025).

Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika W (42), warga setempat, pergi memancing ke Waduk Sermo pada 8 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Ia memarkirkan sepeda motornya dengan pelat AB 4020 KL di tepi Jalan Lingkar Waduk Sermo tanpa dikunci stang, lantaran lubang kontaknya sudah rusak.

Namun saat hendak pulang pada dini hari, W mendapati motornya telah raib. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kokap. Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk dari iklan penjualan sepeda motor di Facebook.

Baca Juga :  Guru Besar UMS Soroti Peran Kepemimpinan dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan

“Iklan itu memuat nomor kontak yang ternyata milik RS. Dari sinilah keberadaan RS berhasil kami telusuri hingga akhirnya dia kami amankan,” ungkap Aris.

Kepada polisi, RS mengakui perbuatannya dan mengaku baru pertama kali mencuri motor tersebut. Ia sengaja menyasar motor yang parkir di sepanjang Jalan Lingkar Waduk Sermo dan tidak terkunci stang. Dengan menggunakan gunting kecil, RS menghidupkan motor curian dan membawanya kabur.

Motor tersebut kemudian dijualnya seharga Rp 700 ribu kepada seorang pembeli berinisial Y yang berdomisili di Gunungkidul. Hingga saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan motor korban di wilayah Gunungkidul.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan STNK dan BPKB motor milik korban serta satu ponsel milik RS. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat diinterogasi, RS mengaku terpaksa mencuri dan menjual motor tersebut untuk melunasi utang di koperasi tempatnya bekerja dulu. Sebelumnya, RS bekerja sebagai penagih di koperasi simpan-pinjam, di mana jika tagihan tidak berhasil diperoleh, ia harus menanggung nilai uang yang ditagih tersebut.

Baca Juga :  Lagu Sukatani Warnai Aksi Jilid II Mahasiswa di DPRD Solo: 'Jangan Pura-pura Lupa, Pak Dewan!'

“Saya sudah berhenti bekerja di koperasi itu sejak tiga bulan lalu. Tapi, utangnya masih harus saya lunasi,” ucap RS dengan nada menyesal.

Kanit Reskrim Polsek Kokap pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, terutama di tempat-tempat yang minim pengawasan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih waspada dan bijak dalam melakukan transaksi jual-beli secara online.

www.tribunnews.com