BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang mahasiswa asal Halmahera Tengah, Maluku Utara, Sudirman Buton (23) tewas di pintu masuk Kawasan Gedung Olahraga Brebes (GOR) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Sabtu (29/3/2025) petang.
Kasus kematian Sudirman Buton akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan. Keduanya adalah Sahrul Gunawan (23) dan Ahmad Syaefudin (20), warga Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Brebes.
Menurut hasil penyelidikan, motif di balik aksi brutal itu adalah soal kecemburuan. Sahrul Gunawan, yang merasa dikhianati tunangannya, tak mampu mengendalikan emosinya setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan perempuan yang akan dinikahinya. Dengan bantuan keponakannya, Ahmad Syaefudin, ia merancang pertemuan yang berujung pada tindakan fatal.
Polisi mengungkap bahwa keduanya mengajak korban bertemu di kompleks Taman Edukasi Brebes. Awalnya, pertemuan itu dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, amarah Sahrul meledak saat melihat tunangannya bersama korban. Dalam keadaan kalap, ia membanting ponsel korban dan tunangannya hingga hancur.
Ketegangan meningkat ketika korban bereaksi dengan memukul Sahrul sebelum melarikan diri. Tak terima, Sahrul bersama Ahmad mengejar korban menggunakan sepeda motor hingga ke kawasan GOR Brebes. Di sana, mereka menabrakkan motor ke arah korban hingga terjatuh.
Tak berhenti di situ, Sahrul kemudian mencabut pisau yang telah dibawanya dan menikam korban dua kali di bagian punggung. Korban tewas di tempat akibat luka tusuk yang dalam hingga menembus paru-parunya.
“Saya menusukkan pisau ke punggungnya dua kali. Saya tidak menyesal dan siap bertanggung jawab atas perbuatan saya,” ujar Sahrul di hadapan polisi.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro, mengonfirmasi bahwa hasil otopsi menunjukkan luka tusuk sedalam 10 sentimeter yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ia menambahkan bahwa kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Brebes dan harus menjalani proses hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” kata Resandro.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang dipicu persoalan asmara. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak terprovokasi emosi sesaat yang dapat berujung pada tindakan fatal.