JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Filipina akhirnya dipulangkan oleh Divhubinter Polri karena diduga terlibat dalam kejahatan judi online dan penipuan daring (online scam).
Proses pemulangan berlangsung pada Sabtu malam, 29 Agustus 2025. Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa mereka sebelumnya ditangkap oleh otoritas Filipina akibat aktivitas ilegal tersebut.
โPara WNI ini bekerja di sebuah perusahaan judi online dan penipuan daring yang beroperasi di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,โ ujar Untung pada Ahad, 30 Maret 2025.
Setibanya di Indonesia, mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia mendata mereka melalui pengisian kuesioner sebagai bagian dari administrasi kepulangan. Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan wawancara mendalam untuk mengidentifikasi peran masing-masing individu.
โKami akan menganalisis data yang diperoleh guna memisahkan antara mereka yang menjadi korban dan yang berperan sebagai pelaku,โ tambah Untung.
Sebelumnya, Divhubinter Polri juga telah membantu pemulangan 569 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Proses evakuasi dilakukan dalam dua tahap, yakni 400 orang pada tahap pertama dan 169 orang pada tahap kedua.
Para PMI tersebut diketahui terjebak dalam skema penipuan daring, termasuk investasi bodong dan love scam. โKasus TPPO ini masih menjadi perhatian serius, mengingat banyaknya WNI yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri,โ ujar Untung.