
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Yogyakarta menghadapi ancaman krisis sampah menjelang libur Lebaran 2025. Lonjakan wisatawan yang diperkirakan mencapai 1,1 juta orang berpotensi menambah beban sampah hingga ratusan ton per hari, sementara pengelolaan limbah di daerah ini masih belum optimal.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta memperingatkan bahwa ketidaksiapan pemerintah dalam menangani lonjakan sampah dapat memicu permasalahan baru. Kepala Divisi Kampanye Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, mengungkapkan bahwa jika setiap wisatawan menghasilkan sekitar 0,5 kilogram sampah per hari, maka ada tambahan 550 ton sampah setiap harinya selama musim liburan.
โJumlah ini merupakan hitungan minimal, dan faktanya bisa jauh lebih besar. Jika melihat pengalaman libur Tahun Baru 2025, ketidaksiapan Pemprov DIY dalam menangani sampah terbukti menyebabkan penumpukan dan kembali digunakannya TPA Piyungan, meskipun sudah dinyatakan ditutup,โ ujar Elki kepada Tempo, Rabu (26/3/2025).
Sekretaris Daerah Yogyakarta, Beny Suharso, sebelumnya menyatakan bahwa Pemda DIY telah berupaya mengosongkan beberapa depo sampah di Kota Yogyakarta. Namun, menurut Elki, langkah ini belum menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan secara menyeluruh.
โKami telah mengonfirmasi bahwa beberapa depo, seperti di Purawisata, memang telah dikosongkan. Tapi pertanyaannya, ke mana sampah itu dibawa dan bagaimana pengolahannya? Jangan sampai hanya memindahkan masalah ke tempat lain,โ katanya.
Fakta di lapangan menunjukkan indikasi krisis sampah yang semakin nyata. Dua kasus mencolok terjadi menjelang libur Lebaran ini. Pertama, penumpukan sampah di sepanjang Ring Road Selatan, yang berada di perbatasan Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Kedua, empat truk sampah dari Kabupaten Sleman yang membuang limbahnya di wilayah Kemalang, Klaten.
Menurut Elki, tindakan tersebut menunjukkan lemahnya pembinaan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 9, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja pengelolaan sampah oleh pihak lain. Sedangkan Pasal 8 menegaskan bahwa pemerintah provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan sampah antar-kabupaten/kota.
โTidak ada celah bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengabaikan permasalahan ini. Sampah liar di Ring Road Selatan dan ekspor sampah ke Klaten harus menjadi perhatian utama Pemprov DIY. Jika dibiarkan, krisis sampah ini akan semakin memburuk dan merugikan banyak pihak,โ tegas Elki.
Dengan ancaman seperti ini, masyarakat dan wisatawan diimbau untuk lebih sadar dalam mengelola sampah, sementara pemerintah daerah didesak untuk segera mengambil langkah konkret agar Yogyakarta tidak tenggelam dalam permasalahan sampah di puncak musim liburan.