Beranda Umum Nasional Kejagung: Maya Kusmaya Perintahkan Pengoplosan BBM, Kerugian Capai Rp 193,7 Triliun

Kejagung: Maya Kusmaya Perintahkan Pengoplosan BBM, Kerugian Capai Rp 193,7 Triliun

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025). Adapun kedua tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Berikut ini peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023 semakin terang benderang. Fakta persidangan mengungkap adanya praktik pengoplosan BBM Pertamax yang bukan sekadar isu, melainkan didukung oleh kesaksian dan bukti yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina, Maya Kusmaya, serta VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Keduanya diduga terlibat dalam skema pengoplosan BBM yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Peran Dua Tersangka dalam Skandal Korupsi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Maya Kusmaya dan Edward Corne, dengan persetujuan dari Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang juga menjadi tersangka, Riva Siahaan, melakukan pembelian BBM jenis RON 90 atau lebih rendah dengan harga setara RON 92.

Praktik ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang yang lebih tinggi dari seharusnya dan tidak sesuai dengan kualitas barang yang diterima. “Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92,” ujar Abdul Qohar, Rabu (27/2/2025).

Proses blending dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak, milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Rizal dan Gading Ramadhan Joedo. Hasil pencampuran tersebut kemudian dijual dengan harga setara Pertamax (RON 92), meskipun prosesnya tidak sesuai dengan regulasi pengadaan produk kilang dan inti bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

 Dijemput Paksa oleh Kejagung

Baca Juga :  Korupsi Minyak dan Gas Bikin Negara Tekor Rp 193,7 T, Penyidik Kejagung Geledah Rumah Bos Minyak Riza Chalid

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengungkap bahwa Maya Kusmaya dan Edward Corne awalnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya mangkir tanpa alasan jelas.

Menyikapi hal itu, penyidik Kejagung melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan keduanya. “Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” kata Harli.

Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton dan dilakukan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Maya Kusmaya dan Edward Corne ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Dengan penambahan dua tersangka ini, total jumlah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah mencapai sembilan orang. Sebelumnya, tujuh petinggi Pertamina Patra Niaga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  5. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
  6. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  7. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Kejagung mengungkap bahwa salah satu modus operandi dalam kasus ini adalah pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik ilegal ini terjadi di berbagai depo Pertamina dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Bocoran Video Hasto Soal Skandal Jokowi, Novel Baswedan: Hasto Pernah Cerita Jokowi Inisiator Revisi UU KPK

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025), menyatakan bahwa total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp193,7 triliun.

Rincian kerugian tersebut meliputi:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di kemudian hari. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas sektor energi nasional serta memastikan bahwa praktik korupsi yang merugikan negara dapat diberantas secara tuntas.  

www.tribunnews.com