JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sampai sekarang, revisi Undang-undang TNI sudah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR melalui Paripurna pada Kamis (20/3/2025), masih memicu pro dan kontra di kalangan aktivis, pengamat, dan masyarakat.
Revisi UU TNI ini membawa sejumlah perubahan signifikan, salah satunya terkait perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Dalam Pasal 47 yang telah direvisi, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI meningkat dari 10 menjadi 14, termasuk Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di 14 kementerian atau lembaga tersebut tetap dapat diproses hukum apabila terjerat kasus pidana. Hal ini dikarenakan dalam struktur Kejaksaan Agung terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang memungkinkan pemrosesan hukum terhadap prajurit TNI sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana, itu bisa diproses melalui Kejaksaan Agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” ujar Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025), seperti dikutip dari Antara.
Di sisi lain, prajurit TNI aktif yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga yang telah ditetapkan dalam UU TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa aturan ini harus ditaati, dan implementasinya diserahkan kepada pemerintah serta Mabes TNI.
Daftar Jabatan Sipil yang Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif
Revisi UU TNI mencantumkan 14 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, ketentuan ini memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). “Sesuai dengan ketentuan di undang-undang institusinya,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senin (17/3/2025).
Kritik Masyarakat Sipil: Ancaman terhadap Supremasi Sipil?
Revisi UU TNI ini menuai kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang menilai adanya pergeseran paradigma dalam hubungan sipil-militer. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap perubahan ini sebagai upaya mereduksi supremasi sipil dalam pemerintahan.
Ardi Manto Adiputra, anggota koalisi tersebut, menyoroti bahwa UU TNI sebelum revisi mengatur agar prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Namun, dengan dihapusnya ketentuan tersebut dalam revisi terbaru, peran militer dalam pemerintahan sipil semakin meluas.
“Ini yang kami katakan sebagai kembalinya dwifungsi militer,” ujar Direktur Imparsial ini dalam telekonferensi pada Rabu (19/3/2025).
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional Gina Sabrina menilai bahwa revisi UU TNI mencerminkan upaya menghapus kontrol sipil yang objektif dan demokratis. Menurutnya, revisi ini mengubah keputusan politik negara menjadi keputusan pemerintah yang lebih fleksibel terhadap keberadaan militer dalam jabatan sipil.
Meski menuai pro dan kontra, revisi UU TNI telah disahkan dan kini menjadi landasan hukum dalam penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Ke depan, implementasi dari aturan ini akan menjadi sorotan, terutama dalam memastikan keseimbangan antara kepentingan militer dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.