Beranda Daerah Semarang Kejaksaan Tangkap Dua Pegawai Bank Pemerintah di Semarang, Rugikan Negara Rp 3,5...

Kejaksaan Tangkap Dua Pegawai Bank Pemerintah di Semarang, Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar dengan Modus Kredit Fiktif

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi saat memberikan keterangan di kantornya, Senin 17 Maret 2025. Foto: dok

SEMARANG, WWW.JOGLOSEMARNEWS.COM —Dua orang pegawai bank milik pemerintah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang. Kedua pegawai berinisial KFA dan RCS, dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR (kredit usaha rakyat) dan Kupedes (kredit umum pedesaan).

Kedua tersangka ini memprakarsai pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di bank plat merah tersebut. Serangkaian kegiatan manipulatif yang dilakukan dua orang itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.554.776.267 antara tahun 2021-2023.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengungkapkan penanganan kasus tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan hasil audit dari pihak bank. Dari laporan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap RCS dan KFA.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan RCS dan KFA sebagai tersangka. Tersangka selaku pemrakarsa kredit terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada bank itu kisaran tahun 2021-2023,” jelas Fahmi di kantornya, Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga :  Lengkap! Daftar Pengurus IPSI Jateng 2025-2029

Fahmi menyebutkan tersangka KFA diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes terhadap 71 debitur. Dengan rincian pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening, pemakaian setoran kredit atas 3 rekening, tempilan atas 9 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi Rp2.303.119.576.

Sedangkan tersangka RCS, lanjutnya, diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes terhadap 91 debitur, dengan rincian, pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening, pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, tempilan atas 32 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi Rp1.585.516.693.

Dijelaskan Fahmi, Modus yang dilakukan kedua tersangka sama. Yakni berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran/angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan kredit fiktif,” bebernya.

Fahmi menambahkan, total kerugian yang dialami pihak bank akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 3.554.776.267. “Uang yang digunakan tersangka KFA sebesar Rp 2.302.119.576 dan telah dikembalikan Rp 292.130.271. Sedangkan uang yang digunakan tersangka RCS sebesar Rp 1.585.516.693 telah dikembalikan Rp 41.729.731,” ungkapnya.

Baca Juga :  Brigadir Polisi di Semarang Diduga Habisi Nyawa Bayinya Sendiri

Dikatakan Fahmi, tindakan kedua tersangka melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kedua tersangka kita lakukan penahanan selama dua puluh hari guna mempermudah pemeriksaan dan penuntutan nanti,” ujarnya. (Ali)