JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi dalam sebuah kotak kardus berlapis styrofoam pada Rabu (19/3/2025). Paket tersebut ditujukan kepada “Cica”, yang diketahui sebagai nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik di Tempo.
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga pengiriman kepala babi itu merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers. “Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan langkah-langkah untuk menghambat kerja jurnalistik,” ujarnya. Setri menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno, menilai teror ini merupakan bentuk intimidasi terhadap Tempo. Ia mengatakan bahwa model teror semacam ini kerap terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pengiriman ayam mati atau telur busuk. “Itu semua simbol ancaman. Di Indonesia, mayoritas masyarakat menganggap babi sebagai barang haram dan najis,” kata Adi melalui pesan singkat pada Jumat (21/3/2025). Menurutnya, pesan yang ingin disampaikan pelaku cukup jelas, yakni menganggap Tempo sebagai sesuatu yang “haram” dan “najis”.
Adi menilai tindakan ini sebagai upaya membungkam kebebasan pers, terutama karena Tempo dikenal dengan pemberitaan investigatifnya yang kerap mengungkap isu-isu sensitif. “Wartawan Tempo yang menerima teror ini adalah warga negara yang mesti dilindungi keselamatannya. Aparat hukum harus bertindak cepat, jangan menunggu kasus ini viral di media sosial,” tegasnya.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, turut mengecam aksi tersebut. Ia menilai teror kepala babi ini sebagai bentuk intimidasi untuk menakut-nakuti insan pers. “Biasanya tindakan semacam ini dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terpojok tetapi tidak mau bertanggung jawab,” ujar Ninik pada Kamis (20/3/2025). Ia mengingatkan bahwa pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo seharusnya menggunakan hak jawab yang dijamin dalam aturan pers, bukan melakukan intimidasi.
Kasus teror ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Hingga kini, aparat kepolisian masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pelaku di balik pengiriman kepala babi tersebut.