Beranda Umum Nasional Kontroversi Revisi UU TNI, DPR Klaim Tak Perluas Jabatan Sipil bagi TNI

Kontroversi Revisi UU TNI, DPR Klaim Tak Perluas Jabatan Sipil bagi TNI

Ketua Komisi I DPRRI,Utut Diantoq

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Revisi Undang-Undang TNI mengundang kontroversi, namun Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengklaim hal itu bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

Menurut Utut, perubahan dalam RUU TNI justru bertujuan membatasi posisi yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Ia menegaskan bahwa kekhawatiran terkait kembalinya Dwifungsi ABRI tidak beralasan.

“Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI, saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2024).

Lebih lanjut, Utut mengungkapkan bahwa dalam rapat bersama Panglima TNI Agus Subiyanto pekan lalu, pihak TNI menegaskan komitmennya terhadap supremasi sipil.

Baca Juga :  Banjir Impor Tekstil, 60 Perusahaan Tutup Termasuk Sritex: Pemerintah Dinilai Lepas Tangan

“Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas. Kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” tandasnya.

Diketahui, revisi UU TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR bersama pemerintah mencakup beberapa perubahan signifikan, termasuk perpanjangan usia dinas prajurit serta kemungkinan perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

Proses pembahasan RUU ini berlangsung intensif, bahkan pada Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2024), Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont. Rapat tersebut sempat diwarnai aksi penolakan dari unsur sipil yang mencoba masuk ke ruang pertemuan. #tribunnews