Beranda Umum Nasional KSAD Bilang Pengkritik RUU TNI Otak Kampung, Usman Hamid: Kosa Kata itu...

KSAD Bilang Pengkritik RUU TNI Otak Kampung, Usman Hamid: Kosa Kata itu ya yang Diajarkan ke Anggota TNI?

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid ditemui usai audiensi dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 18 Maret 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak yang menyebut pengkritik revisi Undang-undang TNI sebagai otak kampungan memicu kritik dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Usman mengatakan, bahwa diksi kampungan yang dipakai Maruli itu menstigma suara kritis dengan konotasi negatif.

Dia menyukil penjelasan Kamus Besar Bahasa Indonesia ihwal kata kampungan, yang berarti terbelakang, tidak terdidik, dan kurang ajar.

“Apakah kosakata seperti itu yang diajarkan pada anggota TNI?” kata Usman dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya, dikutip pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dia juga menyoroti ihwal polemik pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo. Usman tak sependapat dengan Maruli.

Menurut dia, pengangkatan mantan ajudan Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet itu melanggar Pasal 47 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu menyatakan, bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Baca Juga :  Manuver Tim Hukum Hasto: Gandeng Febri Diansyah dan 16 Pengacara

Usman mengatakan, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya belum memenuhi syarat pengunduran diri tersebut. Dia juga mengungkapkan, bahwa jabatan yang diduduki Teddy Indra Wijaya di pemerintahan tidak termasuk di dalam daftar instansi yang boleh dijabat prajurit aktif.

Usman menilai, pernyataan Maruli soal pengangkatan Teddy sesuai karena diatur dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024 adalah pemahaman yang keliru.

“Perpres ini tidak dapat mengesampingkan UU TNI, karena undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Adapun Perpres 148 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 menyatakan, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet. Dia menilai bahwa penempatan Teddy Indra di jabatan pemerintahan itu tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya Maruli Simanjuntak mengatakan, bahwa Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya tidak harus mundur sebagai prajurit meski menjadi Sekretaris Kabinet. Ia mengatakan bahwa posisi di Sekretariat Militer Presiden memang bisa dipimpin oleh bintang dua.

Baca Juga :  Jokowi Tak Hadir di Peresmian Smelter Freeport, Prabowo: Mungkin Memang Takdir

“Dan tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ujar Maruli ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (13/3/2025).

www.tempo.co