JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Makin mendekati hari H Lebaran, puluhan ribu eks buruh PT Sritex semakin gelisah. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai pesangon dan hak-hak mereka, termasuk tunjangan hari raya (THR), yang seharusnya mereka terima.
Partai Buruh menerima banyak aduan dari eks buruh Sritex melalui Posko Pengaduan dan Advokasi Buruh Sritex. Aduan tersebut mayoritas terkait ketidakjelasan pencairan THR dan pesangon yang dijanjikan perusahaan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa hingga saat ini para buruh tidak mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tertulis dari manajemen Sritex. Bahkan, mereka juga tidak menerima surat keterangan pengalaman kerja (pakelaring) yang seharusnya menjadi bukti masa kerja mereka di perusahaan tersebut.
“Pakelaring itu penting untuk menghitung nilai pesangon, uang penghargaan masa kerja, THR, dan total jaminan hari tua (JHT) yang bisa diambil buruh. Selain itu, juga diperlukan untuk pencairan bantuan jaminan kehilangan pekerjaan (JHP) dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Ia menegaskan bahwa tanpa adanya surat PHK resmi, maka secara hukum buruh Sritex masih berhak mendapatkan upah.
Dari laporan pengaduan yang diterima, setidaknya ada beberapa permasalahan utama yang dialami buruh Sritex:
- Tidak ada kepastian hukum terkait PHK dan hak-hak buruh.
- Janji manajemen untuk mempekerjakan kembali buruh yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
- THR yang tidak jelas pencairannya.
- Hak pesangon yang masih abu-abu.
- Ketidakjelasan informasi terkait uang koperasi karyawan.
- Hak jaminan hari tua (JHT) yang tidak sesuai aturan.
Dengan kondisi ini, para buruh Sritex menghadapi Lebaran dengan ketidakpastian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sritex mengenai penyelesaian hak-hak buruh yang terkena PHK.