Beranda Umum Nasional Pelindungan Warisan Budaya Takbenda di Danau Singkarak Lewat Pelestarian Ikan Bilih

Pelindungan Warisan Budaya Takbenda di Danau Singkarak Lewat Pelestarian Ikan Bilih

Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis). Istimewa

JOGLOSEMARNEWS.COM Danau Singkarak berlokasi di 2 (dua) kabupaten, yaitu antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Sebagai danau terluas kedua di Pulau Sumatera, Danau Singkarak memang tidak hanya menyajikan keindahan pemandangan alam saja.

Lebih dari itu, danau ini memiliki tradisi dan kearifan lokal yang masih begitu kuat. Orang Minangkabau, khususnya Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok senantiasa menjaga keberadaan ikan Bilih sebagai salah satu bentuk kearifan lokal mereka.

Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis) adalah jenis ikan endemik yang hidup di perairan setempat. Bagi masyarakat lokal, ikan Bilih dipercaya sebagai sumber keberuntungan nelayan dan punya nilai ekonomi untuk masyarakat sekitar.

Jenis ikan bilih terkenal dengan cita rasanya. Ikan ini memiliki ukuran yang lebih besar dari ikan teri dengan bentuk tubuh lonjong dan panjang 6 sampai dengan 12 centimeter. Ikan ini menjadi salah satu hidangan khas Kabupaten Tanah Datar.

Masyarakat biasa mengolah ikan tersebut menjadi banyak menu tradisional seperti pangek ikan bilih, balado merah ikan bilih, dan pepes ikan bilih. Olahan ini banyak tersedia di restoran dan warung makan Padang, khususnya Sumatera Barat.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pemerintah Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai Senin Besok
Danau Singkarak. Istimewa

Olahan Ikan Bilih
Saat ini keberlangsungan hidup ikan Bilih terancam dan populasinya semakin menurun. Hal ini terjadi akibat intensitas penangkapan yang tinggi, penurunan kualitas air, jumlah ketersediaan makanan, dan rendahnya laju reproduksi.

“Cara melestarikan keberadaan ikan bilih sebagai kearifan lokal adalah dengan upaya menjaga agar tidak terjadi penangkapan ikan secara berlebihan. Kini jenis ikan tersebut terancam punah keberadaanya”, tutur Nina Wonsela selaku Pamong Budaya Ahli Madya dari Kementerian Kebudayaan.

Selama ini penangkapan ikan Bilih memang berlangsung dengan intensitas yang begitu tinggi. Ikan Bilih yang ukurannya masih kecil pun tidak luput dari penangkapan hingga kelestariannya menjadi terancam.

Bahkan pada tahun 2020 silam, Organisasi Pangan Dunia dan International Union Conservation Nature (IUCN) juga menyebutkan bahwa ikan Bilih termasuk dalam salah satu spesies ikan yang terancam punah.

Untuk itulah, perlu adanya upaya nyata untuk melindungi dan melestarikannya supaya ikan Bilih tidak punah. Upaya nyata yang kemudian ditempuh oleh Pemerintah Daerah serta organisasi terkait adalah dengan menetapkan ukuran layak tangkap dan suaka bagi ikan Bilih.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa ukuran ikan Bilih yang boleh nelayan tangkap harus mempunyai panjang total ≥ 9 cm. Ini bertujuan untuk menghentikan penangkapan ikan-ikan yang berukuran kecil.

Baca Juga :  Celios: Tanpa Regulasi Jelas, Pengelolaan Aset Bank BUMN oleh Danantara Berisiko Sistemik

Kemudian Sungai Batang Sumpur ditetapkan sebagai suaka dan dapat menghasilkan benih ikan sebanyak 1,29 juta ekor dengan ikan dewasa dan layak tangkap sebanyak 182 ribu ekor.
“Kabupaten Tanah Datar, Solok dan sekitarnya perlu melakukan upaya pelestarian. Diharapkan para nelayan cukup paham dan mengerti dengan metode penangkapan agar ikan tersebut tidak terancam punah”, tutup Nina Wonsela. *