WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan tunggakan pajak beserta dendanya. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan bagi wajib pajak yang belum melunasi PKB mereka dalam beberapa tahun terakhir.
โKami berikan kesempatan istimewa ini, tapi ada batas waktunya. Jadi, manfaatkan segera!โ ujar Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Senin (24/3/2025).
Syaratnya? Cukup Bayar Pajak 2025!
Untuk menikmati penghapusan tunggakan pajak dan denda, pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB tahun 2025 di Samsat terdekat selama periode program berlangsung. Setelah membayar pajak tahun ini, tunggakan PKB dari tahun-tahun sebelumnya otomatis dihapus.
โJadi, yang penting pajak tahun 2025 dibayar. Setelah itu, piutang pajak yang lama kami hapuskan. Tapi ingat, program ini ada tenggat waktunya!โ tegas Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Target Pendapatan Rp2,8 Triliun
Program ini berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Pemprov Jateng menargetkan mampu menarik kembali sekitar Rp2,8 triliun dari piutang PKB yang selama ini belum terbayarkan.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyebutkan bahwa di Jawa Tengah terdapat sekitar 12 juta kendaraan, dengan 5 juta di antaranya belum melunasi pajak.
โPer triwulan pertama 2025, capaian pendapatan PKB sudah 20 persen. Dengan program ini, kami optimistis pendapatan daerah akan meningkat,โ ujarnya.
Tak hanya PKB, warga juga mendapatkan keuntungan lain. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, mengumumkan bahwa denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga akan dihapus.
โSebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, Jasa Raharja menghilangkan denda SWDKLLJ. Jadi masyarakat bisa lebih ringan dalam mengurus pajak kendaraannya,โ kata Triadi.
Pemprov Jateng menggencarkan sosialisasi kebijakan ini melalui berbagai pihak, termasuk kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Bapenda Jateng, dan Jasa Raharja. Bahkan, mereka juga bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar pembayaran PKB lebih mudah diakses masyarakat hingga ke pelosok desa.
Dengan program ini, pemerintah berharap semakin banyak warga yang patuh membayar pajak, sehingga beban mereka berkurang dan pendapatan daerah tetap optimal.
Ingat! Kesempatan ini hanya berlaku sampai 30 Juni 2025. Jangan sampai terlewat! Aris Arianto