Beranda Umum Nasional Saksi Persidangan: Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Tidak Rugikan Petani

Saksi Persidangan: Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Tidak Rugikan Petani

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kebijakan importasi gula yang diterbitkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak merugikan petani tebu. Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, di mana mantan pejabat Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, yang hadir sebagai saksi, membenarkan bahwa petani justru mendapat harga lebih tinggi di pasar dibandingkan harga pembelian pemerintah (HPP).

Dalam persidangan, Tom Lembong mengonfirmasi kepada Robert terkait tuduhan bahwa kebijakan impornya merugikan petani tebu. Robert, yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal di Kementerian Perdagangan sebelum pensiun pada 2019, menyatakan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengalami kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan HPP Rp 8.900 per kilogram.

โ€œHPP bisa, tapi harga lelangnya yang tinggi,โ€ ujar Robert. Ia menjelaskan bahwa petani lebih memilih menjual gula mereka langsung ke pasar dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga yang dipatok pemerintah.

Baca Juga :  "Nganggur" Usai Dipecat dari PDIP, Golkar Tutup Pintu, Jokowi Merapat ke Partai Anak Sendiri?

Tom pun menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan petani tidak dirugikan. โ€œBerarti petani puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran, sehingga tidak perlu menjual kepada PPI?โ€ tanya Tom. Robert mengiyakan hal tersebut.

Lebih lanjut, Tom menyebut bahwa kebijakan impornya justru tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Petani, karena petani secara sukarela menjual gula mereka dengan harga lebih tinggi di pasar. โ€œKalau petani dengan sukarela melepas tebu mereka ke pasar dengan harga di atas HPP, berarti tidak merugikan petani, bukan?โ€ tanyanya, yang kembali dibenarkan oleh Robert.

Meskipun demikian, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar dalam kebijakan impor gula yang diterbitkannya selama periode 2015โ€“2016. Jaksa menyatakan bahwa Tom menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  Teror ke Tempo, Dewan Pers: Ancaman Serius bagi Jurnalisme

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang perkara ini masih terus berlanjut. / tempo.co