Beranda Umum Nasional Tak Ingin Lembaga Penegak Hukum Mandul, Mahfud MD Minta KPK dan Polisi...

Tak Ingin Lembaga Penegak Hukum Mandul, Mahfud MD Minta KPK dan Polisi  Contoh Keberanian Kejagung

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi baru-baru ini. Mahfud MD menilai ada peran Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi. Ia berharap lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dapat mengikuti langkah berani Kejagung dalam menindak kasus-kasus korupsi besar.

“Kita apresiasi, kita berharap juga KPK dan kepolisian melakukan hal yang sama tapi bersinergis, bukan rebutan atau bersaing. Sinergis saja bahwa semuanya ingin memberantas korupsi,” ujar Mahfud, , Sabtu (1/3/2025).

Mahfud menilai keberanian Kejagung dalam menangani sejumlah kasus megakorupsi, seperti kasus PT Timah, impor gula, hingga tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, tidak lepas dari dukungan Presiden Prabowo Subianto.

“Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden. Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi bahwa Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja. Apapun motifnya, kalau ada motif politiknya terserah, tapi hukum tegak seperti itu,” imbuhnya.

Diketahui, Kejagung saat ini tengah menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Baru-baru ini, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga :  Heroik! Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dalam Baku Tembak Dramatis

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” ungkapnya dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Maya Kusmaya dan Edward Corne diduga terlibat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan blending atau pengoplosan Pertamax (RON 92) dengan minyak mentah berkualitas lebih rendah. Mereka juga disebut memberikan persetujuan pembelian minyak dengan metode penunjukan langsung, yang menyebabkan harga impor produk kilang menjadi lebih mahal.

Selain itu, keduanya diduga mengetahui serta menyetujui penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini, yang terdiri dari empat petinggi subholding Pertamina dan tiga broker minyak. Mereka adalah:

Petinggi Subholding Pertamina:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Baca Juga :  Vokalis Sukatani  yang Viral, Novi Citra Diberhentikan dari Guru SDIT, Ini Alasan Pihak Sekolah

Broker Minyak:

  1. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
  3. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Mahfud MD menekankan bahwa langkah tegas dalam pemberantasan korupsi harus terus berlanjut. “Kita jangan sampai nihilis, seakan-akan yang dilakukan pemerintah itu salah terus. Ini ada gunanya, ada gunanya,” tandasnya. 

www.tribunnews.com