Beranda Umum Nasional Terbukti Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Nonaktif Hadapi Sanksi...

Terbukti Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Nonaktif Hadapi Sanksi Berat

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur, Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri, bakal mendapatkan tindakan tegas dari Polri.

Polri menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan.

“Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam. Yang jelas siapa pun yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas,” ujar Sandi, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Kompolnas juga mendesak agar Polri segera mempercepat proses etik dan pidana terhadap AKBP Fajar. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa kedua kasus yang menjerat Fajar, baik dugaan tindak asusila maupun penyalahgunaan narkotika, harus diproses secara simultan.

Baca Juga :  Heboh MinyaKita Palsu! Polisi Ungkap Gudang Oplosan di Bogor

“Kami berharap kasus ini langsung berlanjut ke ranah pidana. Satu soal narkobanya harus dicek kebenarannya, kemudian kasus kekerasan seksualnya juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Anam.

Sebelumnya, AKBP Fajar juga terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan sabu-sabu. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika, membenarkan hasil tersebut.

“Hasil tes urine menunjukkan positif sabu-sabu,” ujar Henry pada Selasa (4/3/2025). Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan Fajar di Propam Polri.

Kompolnas menekankan pentingnya langkah tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang di institusi Polri. Menurut Anam, ketegasan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga citra kepolisian di mata publik.

“Aksi ini menunjukkan bahwa Polri tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Hukuman kode etik dan disiplin harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Disertasinya Bermasalah, UI Beri Kesempatan Menteri Bahlil untuk Remidi

Kasus yang menjerat AKBP Fajar kini menjadi perhatian publik. Polri memastikan akan terus melakukan pembenahan internal agar Korps Bhayangkara semakin profesional dan dipercaya masyarakat.

www.tribunnews.com